MPC PP Deli Serdang Klarifikasi: Pelaku Sudah Bukan Kader Aktif

HUKUM & KRIMINAL

Deli Serdang ~ BuserBhayangkaraNews.com | Gelombang kecaman atas pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan staf Kejari Deli Serdang Acensio Silvanov Hutabarat (25) terus bergulir. Kali ini, tanggapan tegas datang dari Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Deli Serdang, menyusul penangkapan Alpa Patria Lubis alias Kepot, yang disebut sebagai Wakil Ketua KOTI PP Deli Serdang.

Ketua MPC PP Deli Serdang, Junaidi alias Jhon Key, menyatakan bahwa pelaku tidak pernah tercatat sebagai kader aktif. Ia memastikan tindakan tersebut adalah aksi kriminal pribadi yang tidak terkait dengan organisasi.

“Kami tegaskan, pelaku bukan kader aktif dan tidak pernah mengikuti kegiatan resmi organisasi. Tindakan tersebut murni kejahatan personal, bukan representasi Pemuda Pancasila”, ujarnya dalam konferensi pers. Minggu (25/5/2025). Didampingi Sekretaris D.L. Tobing dan Bendahara Apin.

Organisasi Dukung Polisi, Tidak Toleransi Kriminalitas. Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, Junaidi menegaskan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk aktor intelektual di balik serangan sadis tersebut.

“Pemuda Pancasila berdiri untuk membela rakyat, bukan menciptakan ketakutan. Kami tak akan melindungi siapa pun yang mencoreng nama baik organisasi”, katanya.

Peristiwa tragis itu terjadi Sabtu siang, 24 Mei 2025, di ladang sawit milik korban di Desa Perbahingan, Kotarih, Sergai. Sekitar jam 13.15 WIB, dua pria datang dengan sepeda motor Honda Vario warna abu-abu, membawa tas pancing yang ternyata berisi senjata tajam.

Keduanya langsung menyerang Jhon Wesli dan Acensio tanpa peringatan. Tujuh menit berselang, saksi menemukan korban bersimbah darah dan segera membawa mereka ke RSUD Amri Tambunan, sebelum dirujuk ke RS Columbia Asia Medan. Keduanya kini dalam kondisi stabil dan masih dirawat intensif.

Polda Sumut bergerak cepat. Kurang dari sepuluh jam setelah kejadian, Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum berhasil menangkap dua pelaku, yaitu Alpa Patria Lubis alias Kepot, ditangkap di Jalan Pancing, Medan, jam 23.00 WIB.

Surya Darma alias Gallo, eksekutor utama, diringkus di Kota Binjai. Pada hari Minggu dini hari jam 04.30 WIB.

Keduanya dikenal sebagai residivis kasus kekerasan dan perampokan, dengan riwayat penggunaan senjata tajam dan senjata api dalam aksi-aksinya.

Membantah spekulasi bahwa kejadian ini terkait dengan penanganan kasus hukum, Kepala Kejari Deli Serdang, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum., memastikan bahwa motif pelaku murni dendam pribadi.

“Perkara pelaku tercatat sejak 2013 di PN Lubuk Pakam, sebelum Jaksa Jhon Wesli bertugas di Deli Serdang. Ini bukan soal hukum, ini soal dendam lama”, kata Kasi Intel Boy Amali, S.H., M.H.

(Wilson)