Revolusi Hijau Di Sumut! Operasi Penyelamatan Mangrove Dan Perhutanan Sosial Digelorakan Dari Batubara Hingga Langkat, Pemprov Sumut Libatkan 284 Kelompok Masyarakat Untuk Wujudkan Hutan Berkelanjutan.

SOROT

Revolusi Hijau Di Sumut! Operasi Penyelamatan Mangrove & Perhutanan Sosial Digelorakan

Dari Batubara Hingga Langkat, Pemprov Sumut Libatkan 284 Kelompok Masyarakat Untuk Wujudkan Hutan Berkelanjutan.

Medan ~ buserbhayangkaranews.com| (7/10/2025) Gerakan besar-besaran sedang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut). Lewat program rehabilitasi mangrove dan penguatan perhutanan sosial, Pemprov Sumut menyalakan alarm kesadaran: hutan bukan sekadar warisan, tapi titipan yang harus dijaga lintas generasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Heri W Marpaung, menegaskan hal itu dalam temu pers yang digelar di Aula Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/10/2025). Menurutnya, langkah ini bukan hanya soal menanam pohon, tetapi menata ulang kesadaran kolektif agar masyarakat menjadi garda terdepan menjaga hutan.

“Prinsip yang harus kita pahami secara mendasar: hutan itu bukan warisan, tetapi titipan. Karena titipan, maka wajib kita jaga dan teruskan untuk anak cucu,” tegas Heri.

Rehabilitasi Mangrove, Masyarakat Jadi Pelaku Utama. Pada 2025, Pemprov Sumut menargetkan pemulihan ekosistem mangrove (bakau) di Kabupaten Batubara dan Langkat. Program ini melibatkan masyarakat mulai dari penanaman pohon, pembentukan kelompok perhutanan sosial, hingga pemanfaatan hasil hutan non-kayu.

Saat ini, kawasan hutan di Sumut mencapai 3 juta hektare. Dari total itu, sekitar 102.282 hektare sudah masuk skema perhutanan sosial dengan melibatkan 284 kelompok masyarakat. Skema ini memungkinkan warga memanfaatkan hutan tanpa harus merusak, menebang, atau mengubah fungsi utamanya.

Stop Bakar Lahan, Stop Merusak Warisan Alam. Namun Heri mengingatkan bahaya kebiasaan lama yang kerap dilakukan, seperti membakar lahan kering di sekitar Danau Toba untuk menumbuhkan rumput baru bagi ternak. Praktik itu disebut sebagai “bom waktu” yang bisa merusak ekosistem.

Sudah saatnya kebiasaan merusak itu dihentikan. Edukasi harus terus diberikan, karena membakar lahan sama saja merampas masa depan generasi mendatang, ujarnya.

Teguran ke 27 Bupati/Wali Kota, TPA Harus Modern! Tak hanya hutan, isu pengelolaan sampah juga jadi perhatian. Pemprov Sumut bahkan telah mengirim surat teguran ke 27 bupati dan wali kota karena dianggap lamban membenahi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Targetnya jelas: mulai 2025, sistem open dumping (pembuangan terbuka) harus ditinggalkan. Semua daerah wajib mengadopsi sanitary landfill atau pengelolaan sampah tertutup yang ramah lingkungan.

Pemerintah pusat menargetkan 2026, tidak ada lagi TPA dengan sistem terbuka di seluruh Indonesia. Sumut harus jadi contoh, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto, tegas Heri.

Pesan Penting: Lestarikan, atau Kita Kehilangan Segalanya. Gerakan ini bukan hanya proyek pemerintah. Lebih dari itu, pesan yang ingin ditegakkan adalah: tanpa kesadaran menjaga hutan dan lingkungan, Sumatera Utara bisa kehilangan sumber kehidupan.

Dengan masyarakat sebagai aktor utama, Pemprov Sumut optimistis cita-cita “hutan lestari, alam terjaga, dan generasi masa depan sejahtera” dapat diwujudkan.

(gustian)