Konfirmasi Bangunan Ilegal, Wartawan Dianiaya Di Medan Tuntungan

HUKUM & KRIMINAL

Medan ~ BuserBhayangkaraNews.com | Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa Leo Albertus Sembiring, wartawan media online, yang dianiaya saat menjalankan tugas jurnalistik. Jumat, 18 April 2025.

Penganiayaan terjadi saat Leo melakukan konfirmasi kepada Camat Medan Tuntungan terkait keberadaan bangunan tanpa izin di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di samping Gang Swadaya, Kelurahan Mangga. Saat itu, tiba-tiba seorang pria yang diduga pemilik bangunan menyerangnya hingga mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh, termasuk di bagian leher.

Tidak tinggal diam, Leo langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Tuntungan. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/155/IV/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan. Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku dan motif di balik aksi kekerasan tersebut.

Praktisi hukum asal Medan, Andika Johanes Manurung, S.H., M.H., menilai tindakan kekerasan terhadap wartawan sebagai bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

“Kebebasan pers adalah hak konstitusional yang harus dijaga. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada jurnalis agar mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut”, tegas Andika.

Peristiwa ini sebagai tamparan keras bagi demokrasi. Tugas jurnalistik tidak boleh dibungkam dengan kekerasan. Semua pihak diharapkan menghormati dan mendukung kerja jurnalistik yang independen dan bertanggung jawab.

(Wilson Chaniago)