MEDAN ~ BuserBhayangkaraNews| Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di kawasan Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area. Penindakan ini dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri Lubis, S.H., M.H., didampingi Panit Luar Ipda Khairi Maulana, S.H. Tim Opsnal bergerak setelah menerima informasi akurat dari warga mengenai aktivitas transaksi sabu yang diduga kerap terjadi di Gang Jati.
Penggerebekan Dini Hari
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas akhirnya melakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Kedua tersangka diketahui berinisial IFM (39), warga Tangguk Bongkar II, serta RA (42) yang merupakan warga setempat di Gang Jati. Saat ditangkap, keduanya tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang Bukti Disita Polisi
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
2 paket klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,37 gram
1 unit timbangan elektrik (scale)
1 unit ponsel Android
1 buah jam tangan
Uang tunai sebesar Rp40.000 yang diduga hasil transaksi narkoba
Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Modus Penjualan Sabu
Dalam pemeriksaan awal oleh penyidik, tersangka IFM mengaku membeli sabu dari RA dengan harga Rp170.000 untuk satu paket yang disebut “setengah ji”. Rencananya, sabu tersebut akan dipecah kembali menjadi paket-paket kecil untuk dijual kepada pengguna di sekitar wilayah Medan Area.
Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (4/3/2026), membenarkan penangkapan dua tersangka tersebut.
Benar, dua orang yang diduga sebagai pelaku peredaran narkoba di Gang Jati telah diamankan. Saat ini keduanya sudah dibawa ke Mako Polsek Medan Area untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan jaringan, ujar AKP Ainul Yaqin.
(Gus)
