Dua Pelaku Curat Berhasil Ditangkap Polisi Di Kecamatan Sei Bamban

HUKUM & KRIMINAL

Serdang Bedagai ~ BuserBhayangkaraNews.com | Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Kedua pelaku diamankan setelah satu di antaranya tertangkap basah tengah asyik bermain handphone di rumah warga.

Kasus ini berawal dari laporan Holmes Simarmata, warga Jalan Danau Paniae Lingkungan I Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha BK 2602 XAC senilai Rp 17.000.000. Motor tersebut diparkir di gudang miliknya yang berada di Dusun XII, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, namun raib pada hari Minggu, 3 Maret 2024 sekitar jam 14.00 WIB.

Korban mendapat kabar kehilangan itu dari saksi Duin Silalahi. Saat tiba di lokasi, korban mendapati pintu belakang gudang telah dirusak. Diduga kuat pelaku masuk dengan cara merusak gembok sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Melalui serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas salah satu pelaku. Pada hari Minggu, 27 April 2025 sekitar jam 06.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Anggiat Sidabutar, S.H., bergerak menuju salah satu rumah warga di Dusun XIV, Desa Sei Bamban. Di lokasi tersebut, pelaku Boy Jhon Tigor Marpaung tak berkutik saat diamankan ketika sedang santai bermain HP.

Dalam pemeriksaan awal, Boy Jhon Tigor Marpaung mengaku menjalankan aksinya bersama rekannya, Agus Sumarsono alias Agus. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Agus di kediamannya di Dusun I Kampung Jati, Desa Sei Bamban. Dari kedua pelaku, polisi turut menyita barang bukti sepeda motor Yamaha BK 2602 XAC yang sempat digondol.

Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan kedua pelaku. Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Firdaus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara”, kata Iptu Zulfan.

Polisi terus mendalami kasus ini guna memastikan tidak adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

(Yetti Defrina)