Deli Serdang | BuserBhyangkara — Dugaan praktik rangkap jabatan di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, memasuki fase yang semakin serius. Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (DPW P2BMI) Sumatera Utara resmi melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang, mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan.
Surat bernomor 0138/DPW P2BMI/SU/III/2026 yang dikirim pada Maret 2026 itu bukan sekedar formalitas. Di dalamnya terkandung desakan kuat agar dugaan pelanggaran hukum terkait rangkap jabatan perangkat desa diusut secara terbuka dan menyeluruh. P2BMI juga melampirkan sejumlah dokumen pendukung sebagai dasar laporan.
Ketua DPW P2BMI Sumut, Abdul Hadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) sejak 31 Januari 2026. Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan indikasi yang dinilai mencurigakan dan berpotensi melanggar aturan.
“Beberapa kepala dusun di Desa Sena diduga merangkap sebagai petugas keamanan di Sport Center milik Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum,” tegasnya.
Menurutnya, praktik tersebut membuka peluang adanya penerimaan gaji dari dua sumber berbeda, yakni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemkab Deli Serdang (APBD) serta Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemvropsu.Jika terbukti, hal ini tidak hanya melanggar etika jabatan, tetapi juga berpotensi menabrak regulasi yang berlaku.
P2BMI mengaitkan temuan tersebut dengan sejumlah aturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta peraturan pemerintah terkait larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa.
Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah minimnya respons dari sejumlah instansi terkait. Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang, hingga Pemerintah Desa Sena disebut belum menunjukkan langkah konkret.
“Kami melihat ada indikasi pembiaran. Para oknum yang diduga merangkap jabatan ini masih aktif di dua posisi tanpa teguran berarti. Ini yang membuat publik patut bertanya,” ujar Abdul Hadi.
Ia menambahkan, jika praktik tersebut berlangsung dalam waktu lama tanpa pengawasan, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran individu, melainkan mencerminkan lemahnya sistem pengawasan.
Melalui surat resminya, P2BMI mendesak Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk yang diduga melakukan pembiaran, diperiksa secara profesional dan transparan.
“Penegakan hukum harus hadir. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas tanpa pandang bulu. Ini penting untuk menjaga marwah pemerintahan desa,” tegasnya.
Surat tersebut turut ditembuskan ke sejumlah pihak strategis, antara lain Ketua Umum P2BMI, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang, Inspektorat, serta Dinas PMD Deli Serdang. Langkah ini menunjukkan upaya mendorong pengawasan lintas lembaga agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait. Publik kini menanti respons aparat penegak hukum, apakah akan bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut atau justru membiarkannya meredup tanpa kejelasan.
Sorotan terhadap Desa Sena pun kian menguat. Jika dugaan ini terbukti, bukan hanya soal rangkap jabatan yang dipertaruhkan, tetapi juga integritas tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
(Tim)
