Bundaran Ikon Pagar Merbau Didukung Warga, Dugaan Bangunan Liar di Jalur Provinsi Jadi Sorotan

HEADLINE

DELI SERDANG I BuserBhyangkara-Gagasan pembangunan Bundaran dan Taman Ikon Kecamatan Pagar Merbau di kawasan Tikungan CK/Batu 8 mendapat sambutan luas dari masyarakat. Penataan kawasan yang diwacanakan Pemerintah Kecamatan Pagar Merbau itu dinilai sebagai langkah strategis untuk mengubah wajah kawasan lintas Sumatera menjadi lebih tertata, modern, dan memiliki identitas daerah yang kuat.

di tengah pesatnya arus mobilitas kendaraan pada jalur nasional tersebut, masyarakat memandang keberadaan bundaran tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga berfungsi penting dalam menata arus lalu lintas di salah satu titik yang selama ini dikenal rawan kecelakaan.

Kawasan Tikungan CK/Batu 8 merupakan persimpangan padat kendaraan yang menghubungkan arus Jalinsum dengan akses masyarakat menuju sejumlah desa di Kecamatan Pagar Merbau. Kondisi tikungan yang sempit serta padatnya kendaraan besar disebut kerap memicu kecelakaan lalu lintas, terutama pada jam sibuk dan malam hari.

Karena itu, rencana pembangunan bundaran dipandang sebagai kebutuhan mendesak demi keselamatan pengguna jalan sekaligus pembenahan tata ruang kawasan.

Selain faktor keselamatan, keberadaan taman ikon kecamatan juga diyakini akan memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekitar. Letak Pagar Merbau yang berada di jalur strategis lintas Sumatera membuka peluang besar tumbuhnya sektor usaha mikro, kuliner, hingga pusat aktivitas ekonomi baru apabila kawasan tersebut ditata secara representatif.

Masyarakat menilai pembangunan ikon daerah akan menciptakan pusat perhatian baru yang mampu menghidupkan geliat ekonomi warga lokal.

Namun di balik dukungan publik terhadap rencana tersebut, muncul persoalan yang kini menjadi perhatian masyarakat, yakni keberadaan bangunan yang diduga berdiri di atas badan Jalan Provinsi Sumatera Utara serta lahan eks HGU di sekitar lokasi rencana pembangunan.

Bangunan tersebut disebut menjadi salah satu hambatan dalam proses penataan kawasan dan realisasi pembangunan bundaran. Sejumlah warga mempertanyakan legalitas bangunan itu karena diduga berdiri tanpa kejelasan izin serta menempati area fasilitas umum.

Sorotan masyarakat semakin menguat lantaran bangunan dimaksud disebut menutup saluran drainase di kawasan tersebut. Akibatnya, saat hujan turun dengan intensitas tinggi, aliran air tidak berjalan normal dan memicu genangan hingga banjir di sekitar lokasi.

Kondisi itu memunculkan desakan agar pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan penertiban secara terukur demi kepentingan masyarakat luas dan keselamatan pengguna jalan.

“Pagar Merbau membutuhkan penataan kawasan yang serius. Bundaran dan taman ikon akan menjadi wajah baru daerah ini. Kepentingan pembangunan tidak boleh kalah oleh bangunan yang statusnya dipersoalkan masyarakat,” ujar salah seorang tokoh masyarakat kepada wartawan.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat mengambil langkah konkret guna menyelesaikan persoalan tersebut secara tegas dan berlandaskan aturan hukum.

apabila pembangunan Bundaran dan Taman Ikon Pagar Merbau terealisasi, masyarakat meyakini kawasan itu tidak hanya menjadi simbol kebanggaan daerah, tetapi juga menjadi penanda hadirnya tata ruang yang lebih modern, tertib, aman, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal di jalur strategis Sumatera Utara.

(007) Bundaran Ikon Pagar Merbau Didukung Warga, Dugaan Bangunan Liar di Jalur Provinsi Jadi Sorotan

DELI SERDANG — Gagasan pembangunan Bundaran dan Taman Ikon Kecamatan Pagar Merbau di kawasan Tikungan CK/Batu 8 mendapat sambutan luas dari masyarakat. Penataan kawasan yang diwacanakan Pemerintah Kecamatan Pagar Merbau itu dinilai sebagai langkah strategis untuk mengubah wajah kawasan lintas Sumatera menjadi lebih tertata, modern, dan memiliki identitas daerah yang kuat.

Di tengah pesatnya arus mobilitas kendaraan pada jalur nasional tersebut, masyarakat memandang keberadaan bundaran tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga berfungsi penting dalam menata arus lalu lintas di salah satu titik yang selama ini dikenal rawan kecelakaan.

Kawasan Tikungan CK/Batu 8 merupakan persimpangan padat kendaraan yang menghubungkan arus Jalinsum dengan akses masyarakat menuju sejumlah desa di Kecamatan Pagar Merbau. Kondisi tikungan yang sempit serta padatnya kendaraan besar disebut kerap memicu kecelakaan lalu lintas, terutama pada jam sibuk dan malam hari.

Karena itu, rencana pembangunan bundaran dipandang sebagai kebutuhan mendesak demi keselamatan pengguna jalan sekaligus pembenahan tata ruang kawasan.

Selain faktor keselamatan, keberadaan taman ikon kecamatan juga diyakini akan memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekitar. Letak Pagar Merbau yang berada di jalur strategis lintas Sumatera membuka peluang besar tumbuhnya sektor usaha mikro, kuliner, hingga pusat aktivitas ekonomi baru apabila kawasan tersebut ditata secara representatif.

Masyarakat menilai pembangunan ikon daerah akan menciptakan pusat perhatian baru yang mampu menghidupkan geliat ekonomi warga lokal.

Namun di balik dukungan publik terhadap rencana tersebut, muncul persoalan yang kini menjadi perhatian masyarakat, yakni keberadaan bangunan yang diduga berdiri di atas badan Jalan Provinsi Sumatera Utara serta lahan eks HGU di sekitar lokasi rencana pembangunan.

Bangunan tersebut disebut menjadi salah satu hambatan dalam proses penataan kawasan dan realisasi pembangunan bundaran. Sejumlah warga mempertanyakan legalitas bangunan itu karena diduga berdiri tanpa kejelasan izin serta menempati area fasilitas umum.

Sorotan masyarakat semakin menguat lantaran bangunan dimaksud disebut menutup saluran drainase di kawasan tersebut. Akibatnya, saat hujan turun dengan intensitas tinggi, aliran air tidak berjalan normal dan memicu genangan hingga banjir di sekitar lokasi.

Kondisi itu memunculkan desakan agar pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan penertiban secara terukur demi kepentingan masyarakat luas dan keselamatan pengguna jalan.

“Pagar Merbau membutuhkan penataan kawasan yang serius. Bundaran dan taman ikon akan menjadi wajah baru daerah ini. Kepentingan pembangunan tidak boleh kalah oleh bangunan yang statusnya dipersoalkan masyarakat,” ujar salah seorang tokoh masyarakat kepada wartawan.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat mengambil langkah konkret guna menyelesaikan persoalan tersebut secara tegas dan berlandaskan aturan hukum.

Apabila pembangunan Bundaran dan Taman Ikon Pagar Merbau terealisasi, masyarakat meyakini kawasan itu tidak hanya menjadi simbol kebanggaan daerah, tetapi juga menjadi penanda hadirnya tata ruang yang lebih modern, tertib, aman, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal di jalur strategis Sumatera Utara.

(007)