MEDAN I Buserbhayangkaranews.com. -//- Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang menimpah sejumlah anak panti asuhan Yayasan anak terang dunia hingga kini pelakunya masih belum ditangkap oleh penyidik polres pelabuhan belawan medan. Kasus yang mencuat sejak juli 2026 ini hingga kini masih menjadi topik perbincangan serius disejumlah kalangan masyarakat karena sudah 3 bulan ditangani oleh polres Pelabuhan belawan namun Pelakunya belum ditangkap hingga penyidik mengeluarkan status DPO terhadap tersangka atas nama Fanolo Zai.
Mariyus Giawa selaku kuasa para korban mengharapkan kepada Kapolda Sumut yang baru, yakni Bpk. Irjen Pol Sonny Irawan, SIK., MH., agar tersangka pelaku kejahatan terhadap anak dibawah umur ini segera ditangkap dan diproses sesuai prosedur hukum berdasarkan prinsip keadilan.
” Saya berharap dan optimis bahwa dengan adanya Kapolda Sumut yang baru maka pasti ada semangat baru dan gebrakan baru untuk menumpas segala bentuk kejahatan dan kriminal yang ada di Sumatera Utara ini. Salah satu harapan saya kepada Bapak Kapolda Sumut yang baru adalah agar kasus Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Panti Asuhan Yayasan Anak Terang Dunia segera di tuntaskan secara transparan demi keadilan hukum kepada para korban. Besar harapan saya dan juga masyarakat luas bahwa Bapak Kapolda Sumut akan melakukan gebrakan baru dalam menangkap pelaku kejahatan ini yang notabenenya sudah 2 bulan DPO karena melarikan diri.”
Pemuda yang dikenal aktif dalam menyuarakan keadilan dan kebenaran hukum ini (Mariyus Giawa) menyebutkan bahwa proses hukum terhadap tersangka tidak boleh berhenti pada status DPO saja, pihaknya terus mengawasi atau memastikan proses hukum yang diterapkan oleh penyidik polres pelabuhan Belawan dalam upaya pencarian/pengejaran tersangka FANOLO ZAI hingga tertangkap dari persembunyiannya.
Selain hal diatas, Mariyus juga mengharapkan agar penyidik segera melakukan pengembangan kasus terhadap sejumlah bukti-bukti terbaru yang sudah diserahkan kepada penyidik pada bulan September lalu terkait dugaan adanya pelaku lain yang terlibat melakukan perbuatan bejat tersebut kepada para korban selain Fanolo Zai. Bukti-bukti tersebut ada dalam bentuk Video, percakapan dan foto yang dapat mengkonfirmasi bahwa adanya orang lain yang terlibat selain pelaku.
Diakhir keteranganya, Mariyus Giawa menitipkan harapan para korban kepada bapak Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolres Pelabuhan Belawan agar Kasus Persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini dengan tersangka Fanolo Zai termasuk untuk mendalami adanya keterlibatan pelaku lain agar menjadi atensi serius pihak kepolisian dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang adil dan berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan. Tutup Mariyus.
((M.Muhajir))
