Langkat | Tindakan Kapolres Langkat yang menolak memberikan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kepada Meilisya Ramadhani, seorang guru honorer dan aktivis HAM menuai sorotan tajam. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebut hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran HAM dan ketidak taatan terhadap hukum.
Meilisya sebelumnya melaporkan dugaan kecurangan dan korupsi dalam seleksi PPPK Guru di Kabupaten Langkat tahun 2023. Namun pada September 2024, ia justru dilaporkan balik oleh Togar Lubis, S.H., M.H.—saat itu kuasa hukum Pj. Bupati Langkat dan dua tersangka kasus korupsi PPPK. Ia dituduh memalsukan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 236 KUHP.
LBH Medan menilai laporan terhadap Meilisya sebagai bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga yang berani menyuarakan kebenaran. Setelah diperiksa pada Desember 2024, pihak Polres Langkat menyatakan pada tanggal 26 Februari 2025 bahwa laporan terhadap Meilisya tidak memenuhi unsur pidana dan penyelidikan dihentikan.
Meski demikian, hingga kini SP3 yang seharusnya menjadi hak hukum Meilisya belum diberikan. LBH Medan telah mengirim surat resmi dan mendatangi langsung Polres Langkat pada 8 April 2025, namun hanya diizinkan melihat dokumen tanpa boleh mendokumentasikannya.
“Penolakan ini merupakan bentuk nyata pelanggaran hak asasi dan ketidakpatuhan terhadap prinsip hukum sebagaimana dijamin UUD 1945 dan UU HAM”, tegas LBH Medan.
LBH menambahkan, sikap Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat juga berpotensi melanggar kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perpol No. 7 Tahun 2022, Pasal 5 ayat (1) huruf C dan Pasal 7 huruf C.
Sebagai bentuk perlawanan hukum, LBH Medan akan melaporkan Kapolres dan Kasat Reskrim ke Divisi Propam Mabes Polri serta Polda Sumatera Utara.
(Wisnu Sembiring, S.Sos)
