OKNUM KANIT POLSEK MEDAN LABUHAN DILAPORKAN KE PROPAM, DIDUGA LANGGAR KODE ETIK

HEADLINE

 

MEDAN – Buserbhayangkaranews.com. -//- Sudah bukan rahasia umum lagi, jika ada masyarakat yang datang ke Bidpropam Polri sudah pasti kedatanganya erat hubungannya dengan Etik Profesi Kepolisian yang diduga dillanggar oleh setiap anggota POLRI. Hal inilah yang membuat Firman Giawa (37) warga dusun IV desa Helvetia kecamatan labuhan Deli kabupaten deliserdang mendatangi Bidpropam Polda Sumut pada Jumat (29/05/2026) sekira 10.20 WIB.

Firman Giawa, datang ke Bidpropam Polda Sumut untuk memberikan keterangan kepada Penyidik SUBBID PAMINAL Propam Polda Sumut terkait laporanya yang dilayangkan ke Bidpropam Polri tanggal 6 mei 2026 lalu. Dalam keteranganya kepada media, Firman Giawa mengaku senang dan apresiasi terhadap kinerja Bidpropam Polri yang telah memproses laporanya hingga ia hari ini dapat memberi keterangan kepada Penyidik untuk melengkapi laporanya. Tak hanya itu, Firman Giawa juga apresiasi terhadap sikap penyidik SUBBID Paminal Propam Sumut yang memeriksa dirinya karena dalam pemeriksaan tersebut penyidik yang memeriksanya sangat humanis dan Presisi.

Lebih dijelaskan lagi (Firman Giawa) bahwa, kronologi laporan yang dilayangkanya kepada Bidpropam Polri bermula saat dirinya diberhentikan secara tiba-tiba dari jabatan sebagai ketua RT 01 dusun IV desa Helvetia kecamatan labuhan Deli kabupaten deliserdang. Tepatnya tanggal 29 April 2026, dirinya tiba-tiba ditelpon oleh Kadus memintanya datang ke kantor camat dan membawa SK beserta surat pengangkatanya sebagai Ketua RT, setibanya di kantor camat firman Giawa melihat Kanit Intelkam Polsek Medan labuhan Iptu Ardi Sitepu hadir dilokasi dan sejumlah para peternak B2 dari RT nya yang notabenenya usaha ternak B2 milik para peternak ini sedang diatensikan oleh Pemdes dan Pemda deliserdang untuk segera dikosongkan karena bertentangan dengan PERDA dan juga terdapat sejumlah pengaduan dari masyarakat sekitar, namun masyarakat yang merasa terganggu atas keberadaan usaha ternak B2 tersebut terpantau tidak hadir dilokasi.

Saat rapat dibuka oleh Sekcam (lanjut Firman bicara), Firman Giawa mengaku kaget karena pengantar rapat yang disampaikan oleh Sekcam adalah berkaitan dengan surat yang dilayangkan para peternak B2 ini ke Polsek Medan labuhan perihal Gelar unjuk rasa tanggal 30 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, terlihat oleh Firman Giawa bahwa kanit intelkam Polsek Medan labuhan Iptu Ardi Sitepu terlihat beberapa kali berbisik kepada kepala desa dan berdialog serius dengan para peternak B2, tak hanya itu Kanit Intelkam ini terdengar melontarkan kalimat dalam rapat tersebut “Buat Surat Pencopotanya”. Saat mendengar kalimat tersebut Firman Giawa merasa dipermalukan oleh Kanit dan berpihak kepada para peternak B2, dan benar saja hanya berselang beberapa menit setelah Oknum Kanit melontarkan bahasa provokasi tersebut firman Giawa diberhentikan dan dicopot SK nya, apalagi dalam pertemuan tersebut pihak sekcam tidak memberikan kesempatan kepada Firman Giawa untuk berbicara. Tutur firman Giawa

Ditanya perihal siapa yang dilaporkanya ke Propam, Firman Giawa menjawab bahwa yang dilaporkanya adalah oknum Kanit Intelkam Polsek Medan Labuhan tersebut yakni Iptu Ardi Sitepu. Firman menjelaskan bahwa Oknum tersebut dinilai tidak netral dan tidak profesional menjalankan fungsinya sebagai pihak keamanan pada saat rapat tersebut berlangsung, karena oknum intelkam tersebut dinilai intervensi dan mempengaruhi/provokasi peserta rapat untuk menerbitkan surat pencopotan dirinya sebagai Ketua RT melalui lontaran kata yang menyebut “Copot Saja SK nya”. Padahal menurut firman, yang dilindungi itu dalam polemik usaha ternak B2 di wilayahnya adalah kepentingan masyarakat yang keberatan/protes terhadap dampak buruk keberadaan kandang ternak B2 tersebut serta Kepentingan Pemdes dan Pemda deliserdang dalam menegakan PERDA untuk mengosongkan wilayah tersebut agar bebas dari usaha ternak B2 karena wilayah tersebut merupakan hunian warga, Gereja, Panti Asuhan dan TPU, bukan malah kepentingan sekelompok orang. Ucap Firman Giawa dengan nada kesal.

Untuk proses selanjutnya (tambah firman), Laporan dugaan pelanggaran kode etik ini sepenuhnya dipercayakan kepada pihak penyidik Bidpropam Polda Sumut untuk segera ditindak lanjuti serta berharap jika dalam penyelidikan diketahui yang bersangkutan terbukti melanggar maka diharapkan agar diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan prinsip keadilan. Firman Giawa juga menuturkan bahwa menurutnya Bidpropam Poldasu sangat profesional dan terpercaya dalam mengusut setiap kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum-oknum polri, terlebih lagi bidang ini merupakan Bidang yang menjaga Marwah institusi dari perilaku-perilaku personil yang melanggar kode etik dan menjatuhkan Marwah institusi. Demikian disampaikan firman Giawa dan menutup wawancaranya kepada media yang mewawancarainya didepan Bidpropam Poldasu.

((MG/Muhajir))