Deli Serdang I BuserBhyangkara.com–Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (DPW P2BMI) bersama Informasi Galang Bersatu (IGB) menunjukkan keseriusan dalam mengawal proses hukum dugaan praktik mafia tanah yang disebut-sebut turut menyeret nama Camat Pagar Merbau.Junaidi, Langkah konkret kembali dilakukan dengan mendatangi Mapolresta Deli Serdang Jumaat 30 Januari 2026 guna memastikan laporan pengaduan masyarakat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kedatangan pengurus DPW P2BMI bersama IGB bukan sekadar formalitas. Mereka ingin memastikan bahwa laporan dugaan mafia tanah yang telah disampaikan benar-benar ditangani secara profesional, transparan, dan tidak berhenti di meja administrasi. Isu mafia tanah dinilai bukan persoalan kecil, melainkan masalah serius yang telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Ketua DPW P2BMI, Abdul Hadi, bahkan sempat berdiskusi langsung dengan penyidik Unit Harda Mapolresta Deli Serdang. Dalam pertemuan tersebut, Abdul Hadi menegaskan komitmen pihaknya untuk membantu penegakan hukum dengan melengkapi bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik.
“Kami siap melengkapi seluruh bukti tambahan yang diperlukan. Tujuan kami satu, hukum harus tegak dan masyarakat mendapatkan keadilan,” tegas Abdul Hadi.
Menurutnya, praktik mafia tanah di Sumatera Utara sudah berada pada titik yang mengkhawatirkan. Banyak warga menjadi korban konflik lahan, baik melalui dugaan manipulasi dokumen, penguasaan lahan secara sepihak, hingga permainan oknum tertentu yang memanfaatkan jabatan atau pengaruh.
Wilayah Batang Kuis disebut sebagai salah satu daerah yang paling banyak menyisakan persoalan agraria. Konflik tanah di kawasan tersebut disebut telah menimbulkan dampak sosial serius, bahkan hingga memakan korban jiwa.
“Sudah banyak korban mafia tanah di Sumatera Utara, khususnya Batang Kuis. Ini bukan hanya soal sengketa biasa. Ada korban yang sampai meninggal dunia, tetapi persoalan tanah yang mereka hadapi belum juga ada penyelesaian,” ungkap Abdul Hadi dengan nada prihatin.
P2BMI dan IGB menilai, lambannya penyelesaian konflik agraria justru membuka ruang bagi praktik mafia tanah terus berkembang.
Ketika hukum dianggap tidak cepat memberi kepastian, masyarakat kecil menjadi pihak yang paling rentan dirugikan.
Di sisi lain, penyidik Unit Harda Mapolresta Deli Serdang disebut menyambut baik kedatangan pengurus DPW P2BMI dan IGB Penyidik menyatakan akan lebih serius dalam memahami konstruksi perkara serta mendalami seluruh unsur dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Langkah pendalaman ini dinilai penting, mengingat perkara pertanahan kerap melibatkan banyak aspek, mulai dari legalitas dokumen, riwayat kepemilikan, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu. Penyidik juga disebut berkomitmen menjalankan proses sesuai standar operasional prosedur kepolisian.
Sebagai bentuk akuntabilitas, penyidik berjanji akan segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor. Dokumen ini menjadi indikator penting bahwa proses hukum berjalan dan perkembangan perkara disampaikan secara resmi kepada masyarakat melalui pelapor.
Bagi P2BMI dan IGB,SP2HP bukan sekadar surat administratif, melainkan simbol keterbukaan proses hukum. Mereka menegaskan akan terus mengawal perkara ini agar tidak berhenti di tengah jalan.
Kasus dugaan mafia tanah memang kerap menjadi sorotan publik karena sering melibatkan jaringan yang kuat dan rapi.
Tidak jarang, korban adalah masyarakat kecil yang minim pemahaman hukum, sementara lawannya memiliki akses, kekuasaan, atau dukungan finansial.
Karena itu, keterlibatan organisasi masyarakat sipil seperti P2BMI dan IGB dinilai memberi tekanan moral sekaligus kontrol sosial agar aparat penegak hukum bekerja maksimal. P2BMI bersama IGB menegaskan sikapnya berdiri di sisi masyarakat yang merasa dirugikan.
“Kami tidak ingin kasus seperti ini hilang begitu saja. Masyarakat butuh kepastian, bukan janji. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, harus diusut sampai tuntas tanpa pandang jabatan,” tegas Abdul Hadi.
Sorotan kini tertuju pada langkah lanjutan penyidik. Publik menunggu sejauh mana keseriusan penegak hukum membongkar dugaan praktik mafia tanah yang selama ini menjadi momok menakutkan bagi masyarakat pemilik lahan.
Jika proses ini berjalan transparan dan tegas, kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk membongkar jaringan mafia tanah yang lebih luas di Sumatera Utara. Sebaliknya, jika mandek, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum bisa kembali tergerus.
DPW P2BMI bersama IGB memastikan mereka tidak akan berhenti pada satu laporan. Pengawalan akan terus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya.
P2BMI /IGB
