Bangunan Tanpa Izin Di Deli Tua Marak, PAD Bocor
Deli Serdang ~ buserbhayangkaranews.com| Praktik pembangunan tanpa mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kelurahan Deli tua Kota, Kecamatan Deli tua, semakin meresahkan. Fenomena ini diduga kuat menjadi salah satu faktor utama kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang yang terus terjadi secara sistematis.
Modus “Sedang diurus Izinnya” Jadi Tameng
Berdasarkan investigasi lapangan, sejumlah proyek pembangunan fisik terus berjalan meski belum memiliki legalitas yang sah. Modus klasik yang kerap digunakan para pengembang atau pemilik bangunan adalah dalih bahwa izin “sedang dalam proses kepengurusan”. Namun, secara aturan hukum, aktivitas pembangunan seharusnya tidak boleh dimulai sebelum dokumen PBG diterbitkan secara resmi oleh pemerintah daerah.
Pembiaran ini menciptakan kesan adanya tebang pilih dalam penegakan aturan. Warga sekitar pun mulai mempertanyakan integritas pengawasan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Masalah Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) seolah terabaikan demi kelancaran proyek-proyek yang mengangkangi peraturan daerah tersebut.
Dampak Buruk Bagi PAD Deli Serdang
Pengemplangan retribusi PBG ini berdampak langsung pada hilangnya potensi pemasukan kas daerah. Jika satu bangunan besar dibiarkan berdiri tanpa izin, maka Kabupaten Deli Serdang kehilangan jutaan hingga puluhan juta rupiah dari sektor retribusi. Jika praktik ini terjadi secara masif di Kecamatan Deli tua, maka kerugian daerah bisa mencapai angka yang sangat signifikan setiap tahunnya.
Pemerintah Kelurahan dan Kecamatan seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan. Jika dibiarkan dengan alasan sedang diurus, itu hanya retorika untuk melegalkan pelanggaran Perda, ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Desakan Untuk Satpol PP Deli Serdang
Masyarakat mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk segera turun ke lokasi. Penindakan tegas berupa penghentian sementara aktivitas pembangunan atau penyegelan bangunan sangat diperlukan untuk memberikan efek jera.
Ketegasan Satpol PP dinantikan untuk membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Publik berharap tidak ada “main mata” antara oknum pejabat dengan para pengembang nakal yang sengaja menghindari kewajiban membayar retribusi daerah.
(Gus)
