MEDAN BuserBhyangkara.com-Buserbhayangkaranews.com. – Firman Giawa (37) warga desa Helvetia Kecamatan Labuhan deli kabupaten Deliserdang terlihat mendatangi Dirkrimsus Polda Sumatera Utara sekira pukul 13.00 wib bersama rekanya dengan sejumlah dokumen di tanganya. Terlihat mereka berada di Dirkrimsus hanya beberapa menit sesaat kemudian mereka bergegas menuju SPKT Polda Sumatera Utara. Ketika awak media ini menanyakan tujuan mereka datang ke Dirkrimsus Polda Sumatera Utara, salah satu rekanya menjawab mau membuat laporan pengaduan. “Mau membuat laporan pengaduan bang” demikian jawaban singkat dari rekanya sambil berjalan menuju Gedung utama SPKT Polda Sumut. Kamis 28/05/2026.13:00 wib.
Berdasarkan keteranganya kepada media, Firman Giawa mengaku bahwa dirinya telah difitnah atau dituduh melakukan perbuatan melawan hukum pada masa dirinya menjabat sebagai Ketua RT didusunya, dimana tuduhan yang tidak berdasar itu diduga dilakukan oleh seseorang bernama Fanalo Zai yang juga merupakan warga desa Helvetia kecamatan labuhan deli kabupaten deliserdang. Ditanya perihal tuduhan atau fitnah apa yang diarahkan Fanalo Zai kepadanya, Firman Giawa menjelaskan bahwa Faozanolo Zai menuduhnya meminta-minta uang kepada warga dalam setiap pengurusan berkas warga pada masa ia menjabat ketua RT di Dusunya, padahal tuduhan itu sama sekali tidak benar dan tidak dapat dibuktikan oleh Fanalo Zai kepadanya.
“Saya disebut meminta-minta uang keapada warga untuk pengurusan berkas, dituding menjadikan jabatan saya sebagai ketua RT waktu itu untuk meminta-minta uang kepada warga, tapi Ketika kuminta si fanalo Zai ini untuk menunjukan bukti tidak dapat dia ditunjukan” Tutur Firman Giawa.
Merasa ucapan-ucapan yang dilontarkan Fanalo Zai itu kepadanya telah menyerang kehormatanya dimuka umum secara sengaja, sehingga Firman Giawa mengambil Langkah tegas denga menempuh jalur hukum yakni melaporkan yang bersangkutan ke Polda Sumatera Utara. Dalam wawancara singkat media ini kepada mereka, Salah satu rekanya yang tidak berkenan Namanya ditulis menyebutkan bahwa mereka ke SPKT Poldasu untuk melaporkan Fanalo Zai karena diduga telah mencemarkan nama baik rekanya (Firman Giawa) dimuka umum dengan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan. Dalam kesempatan itu mereka menunjukan bukti Laporan mereka kepada media bahwa Laporan Mereka telah diterima oleh Polda sumut dengan pasal pencemaran nama baik. Ditambahkanya juga bahwa mereka berharap agar laporan mereka segera ditindak lanjutin oleh Poldasu dan pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami kesini membuat laporan Pencemaran Nama Baik yang kami duga dilakukan FZ kepada saudara Firman Giawa, kenapa ini harus dilaporkan agar saudara Firman Giawa ini mendapatkan perlindungan hukum dengan harapan dapat memperoleh keadilan hukum yang berlaku” tutur rekanya.
Menurut penjelasanya, Firman Giawa menuturkan bahwa kejadian ini terjadi pada tanggal 25 mei 2026 bertempat dikantor kepala desa Helvetia kecamatan labuhan deli kabupaten deliserdang. Pada waktu itu sekelompok masyarakat yang satu Dusun dengannya termasuk Terlapor (Fanalo Zai) mendatangi kantor desa dengan tujuan memprotes Keputusan kepala desa yang mengangkat dirinya (Firman Giawa) sebagai stafsus kepala desa. Sekelompok orang ini tidak berterima kalau dirinya (firman Giawa) ditunjuk sebagai stafsus kepala desa karena menurut mereka sebelumnya kepala desa telah memberhentikan dia dari jabatan Ketua RT. Jadi karena sudah diberhentikan sebagai Ketua RT maka menurut mereka Firman Giawa ini sudah cacat hukum dan tidak layak sebagai stafsus kepala desa. Dijelaskan juga (Firman Giawa) bahwa, stafsus kepala desa itu bukan perangkat desa dan bukan pegawai desa melainkan asisten pribadi kepala desa. Tugasnya pun bukan urusan-urusan pemerintahan tetapi hanya pembantu kepala desa dalam bentuk mendampingi kepala desa jika kekantor camat atau keliling desa dan tugas-tugas lain yang merupakan urusan Pribadi karena Kepala Desa Helvetia ini sedang sakit dengan kondisi kesehatan yang cukup memprihatinkan, bahkan kalau jalan harus pake kursi roda atau dipapah. Pungkas Firman.
Jadi (Sambung Firman) dalam dialog mereka dengan kepala desa pada hari itu dimana saya juga hadir disitu, saudara Fanalo Zai ini terdapat beberapa kali dia mengucapkan bahwa saya diberhentikan dari Ketua RT karena ada bukti-bukti saya meminta-minta uang dari warga, tapi Ketika saya minta dia (fanalo Zai) untuk membuktikan namun dia tidak dapat menunjukan buktinya dan hanya berdalih bahwa bukti itu pasti ada. Ditambahkan lagi (firman Giawa) bahwa, tudingan-tudingan ini bukan hanya dalam dialog itu saja dilontarkan oleh Fanalo Zai Kepadanya bahkan melalui percakapan watshapp kepada orang lain pun turut dialontarkannya bahwa saya meminta-minta uang kepada warga dalam pengurusan berkas. Sebenarnya ada dendam apa atau betaapa besar bahayanya saya ini bagi saudara Fanalo Zai jika saya berada disekitar kepala desa, kok terlihat menghawatirkan bagi saudara.. Ucap Firman Giawa dengan nada gurauan sambil mengakhiri keteranganya kepada awak media.
((MG/Muhajir))
