Batang Kuis l BuserBhayangkara-Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) Sumatera Utara menyoroti dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Kepala Desa Sena kec. Batang kuis Kab. Deli Serdang, beserta Kepala Dusun terkait. Kedua pejabat desa itu diduga sengaja menahan, bahkan membuka surat panggilan resmi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sehingga pelapor berisiko dinyatakan mangkir.
Kejadian ini bermula pada hari Rabu 8 Juli 2026 saat pihak Kejati Sumut menghubungi Kepala Desa Sena untuk meminta bantuan penyerahan surat panggilan pemeriksaan kepada Abdul Hadi selaku pelapor. Dalam surat tersebut, pelapor dipanggil hadir pada Kamis pagi pukul 10.00 WIB di Ruangan 301 Bagian Pengawasan Kejati Sumut.
Kades kemudian memerintahkan Kadus untuk mengambil langsung surat tersebut ke kantor Kejati Sumut, dengan arahan agar segera diserahkan kepada pelapor. namun setelah surat berada di tangan Kadus, dokumen itu tidak langsung disampaikan. Surat justru diserahkan terlebih dahulu kepada Kades, dan terbukti sudah dibuka oleh pihak yang tidak berwenang sebelum sampai ke tujuan.
baru pada hari Jumat 10 Juli 2026 surat itu diteruskan melalui Kadus Desa Paya Gambar untuk diserahkan kepada pelapor. Saat diterima, amplop surat sudah dalam keadaan terbuka. Ketika ditanya, pengantar hanya menyatakan surat memang sudah dalam kondisi demikian. Akibat keterlambatan ini, pelapor tidak dapat menghadiri panggilan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kepala Bidang Hukum GRPK menilai kejadian ini bukan sekedar kelalaian administrasi. “Indikasi kuat menunjukkan ini tindakan sengaja, yang sangat merugikan hak pelapor dan menghambat jalannya proses hukum,” ujarnya.
Pihak GRPK menegaskan perbuatan tersebut jelas melanggar aturan. Mulai dari pengabaian kewajiban jabatan perangkat desa, pelanggaran kerahasiaan dokumen resmi, hingga dugaan penghalangan proses pemeriksaan yang sedang dijalankan.
Kini GRPK memohon kepada pihak Kejati Sumut untuk memaklumi ketidakhadiran pelapor dan bersedia menjadwal ulang pemeriksaan tanpa sanksi mangkir. Di sisi lain, laporan resmi akan segera disampaikan kepada Camat, Pemerintah Kabupaten, serta Inspektorat untuk penindakan sanksi administrasi. Jika ditemukan bukti niat jahat, laporan pidana juga disiapkan.
“Kami mengingatkan seluruh perangkat desa: tugas menyampaikan dokumen hukum adalah amanah yang tidak boleh ditunda atau dimanipulasi. Jangan sampai kepentingan lain menghalangi warga mencari keadilan,” tegas Indra SBW, S.H., selaku Kepala Bidang Hukum GRPK(Tim)
