Deli Serdang, 7 Maret 2025 – Menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP Negeri maupun Swasta se-Kabupaten Deli Serdang terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa kelas akhir.

Dalam surat bernomor 800/2057/SKR/2025, Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, H. Hilmawan, SE, MM, menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan perpisahan yang sederhana, bermakna, dan tidak membebani orang tua siswa.
Tiga poin utama yang ditekankan dalam imbauan tersebut adalah:
- Perpisahan Dilakukan di Lingkungan Sekolah: Sekolah diminta untuk tidak menyelenggarakan acara di luar lingkungan sekolah atau tempat mewah lainnya. Fasilitas yang ada di sekolah diharapkan cukup untuk mendukung kegiatan ini.
- Kegiatan Bersifat Sederhana: Acara perpisahan diimbau untuk dilakukan dengan cara yang sederhana namun tetap memberikan kesan yang baik bagi siswa.
- Tanpa Pungutan Biaya: Dinas Pendidikan dengan tegas melarang adanya pungutan atau biaya yang dibebankan kepada siswa ataupun orang tua murid dalam bentuk apapun.
Imbauan ini dikeluarkan untuk mencegah terjadinya praktik pemborosan dan tekanan ekonomi kepada orang tua siswa, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Diharapkan, sekolah-sekolah dapat lebih mengutamakan nilai kebersamaan dan kekeluargaan dalam kegiatan perpisahan.
“Perpisahan bukan soal kemewahan, tapi tentang momen kebersamaan yang membekas,” ujar Hilmawan dalam penutup suratnya.
Surat imbauan ini mendapat perhatian luas dari para orang tua dan tenaga pendidik. Banyak yang mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan karena dianggap lebih berpihak pada kepentingan siswa dan keluarga. (Team Buser)
