Diduga Intervensi Penanganan Laporan Kasus, Personel Itwasda Polda Sumut Dilaporkan Ke Propam Polda Sumut

PERISTIWA

Medan ~ BuserBhayangkaraNews.com | Penanganan dua laporan polisi yang sebelumnya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumut kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, kedua laporan tersebut secara tiba-tiba dialihkan ke Ditreskrimum Polda Sumut dan diduga kuat adanya intervensi dari oknum pejabat Itwasda.

Hal tersebut disampaikan oleh Mimi Herlina Nasution, pelapor dalam dua kasus tersebut, saat melapor ke Propam Polda Sumut. Pada hari Rabu, 7 Mei 2025. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Hans Silalahi, S.H., M.H.

“Kami datang ke Propam untuk melaporkan Kombes Budi Saragih dan Kompol Erikson Sinaga yang kami duga telah mengintervensi penanganan dua laporan kami”, ujar Hans di hadapan wartawan.

Hans menjelaskan, laporan pengaduan mereka telah diterima oleh Aiptu Holong Samosir dari Subbag Yanduan dengan bukti penerimaan LP SPSP2/82/V/2025/SubbagYanduan.

Adapun dua laporan yang dimaksud adalah LP/B/418/II/2024 dan LP/B/419/II/2024 yang semula ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan. Keduanya sempat dilimpahkan ke Ditreskrimsus pada 18 September 2024, dan bahkan sudah naik ke tahap penyidikan oleh AKP H. Siallagan.

“Proses penyidikan kami di Krimsus sudah berjalan dan hampir tuntas. Tapi tiba-tiba dialihkan ke Krimum, ini janggal”, kata Hans.

Pengalihan tersebut tertuang dalam Nota Dinas nomor /B/ND-135/2025/Ditreskrimsus tanggal 18 Maret 2025, yang menurut Hans, terjadi setelah adanya dugaan campur tangan dari Kombes Budi Saragih.

“Nota dinas itu keluar setelah ada intervensi. Kami mempertanyakan motif di balik semua ini”, tambahnya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya meminta perhatian dari Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan dan Kabid Propam agar segera menindaklanjuti laporan dan memeriksa personel yang diduga melakukan pelanggaran.

“Kami percaya, Bapak Kapolda akan memberi keadilan atas persoalan ini”, kata Hans.

(Tim)