Deli Serdang ~ BuserBhayangkaraNews.com | Dunia pendidikan kembali tercoreng. Dugaan praktik jual beli seragam sekolah dengan harga selangit di SD Negeri 105308 Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, menyeret nama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, Epi Siahaan.
Menyikapi hal tersebut, publik dan LSM Geber mendesak Dinas Pendidikan agar tak tinggal diam. Pemanggilan dan pemberian Surat Peringatan (SP 1) kepada Epi Siahaan dinilai langkah awal yang harus segera dilakukan.
Informasi dari sejumlah wali murid menyebutkan bahwa pihak sekolah mengarahkan pembelian seragam langsung di sekolah, bukan melalui jalur resmi. Harga yang ditawarkan pun dinilai tidak masuk akal, menambah beban ekonomi orang tua.
Upaya konfirmasi oleh awak media tak membuahkan hasil. Epi Siahaan enggan memberikan pernyataan. Sikap bungkamnya memicu spekulasi dan amarah masyarakat.
Ketua DPD LSM Gerakan Bersama Rakyat (Geber), Dra. Yetti Defrina, secara tegas menyuarakan sikap dan keprihatinan atas dugaan ini.

“Jika benar terjadi, ini bukan pelanggaran biasa. Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan rakyat. Kadis Pendidikan jangan diam! Panggil dan beri SP 1. Jangan sampai dunia pendidikan dikotori oknum tak bertanggung jawab”, kata Yetti saat ditemui pada hari Kamis, 15 Mei 2026 di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.
LSM Geber juga menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menyurati Ombudsman RI dan Inspektorat jika tak ada tindakan konkret dari instansi terkait.
“Kami tidak akan diam. Bila perlu, laporkan ke aparat hukum. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik bisnis terselubung”, katanya.
Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Deli Serdang. Masyarakat kini menanti langkah nyata dari para pemangku kebijakan demi menjaga marwah pendidikan dan melindungi hak siswa serta orang tua dari eksploitasi terselubung.
(Tim)
