Pemkab Deli Serdang Latih 60 Juru Sita Dan Penilai Pajak, Perkuat Sinergi Dengan DJP Dan DJPK

KABAR DAERAH

Deli Serdang ~ BuserBhayangkaraNews.com | Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus memperkuat sinergi pengelolaan perpajakan antara pusat dan daerah melalui pelatihan teknis bagi 60 juru sita dan penilai pajak. Kegiatan ini digelar di Balai Diklat Keuangan Medan pada hari Senin, 19 Mei 2025. Bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

Pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D), yang bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur perpajakan daerah serta efektivitas pemungutan dan perluasan basis pajak.

Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked, Sp.PD, membuka langsung kegiatan dan menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. “Ini bukan sekadar pelatihan, tapi komitmen bersama untuk membangun sistem perpajakan yang transparan dan berdaya saing”, ujarnya.

Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, dalam sambutannya menyoroti manfaat kerja sama tersebut. “Daerah kini mendapat akses data perpajakan yang lebih luas serta penguatan kapasitas teknis, yang sangat penting untuk menggali potensi PAD”, katanya.

Selama lima hari ke depan, peserta akan dibekali materi teknis, mulai dari metode penilaian objek pajak, prosedur penagihan aktif, hingga pemanfaatan data pajak dalam analisis dan pengawasan. Pelatihan dilakukan dengan pendekatan kombinasi teori dan praktik lapangan.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemkab Deli Serdang dalam mendorong kemandirian fiskal melalui pengelolaan pajak daerah yang lebih modern, efisien, dan akuntabel.

(Tim)