Jaksa Dikecam, Tuntutan Ringan KDRT Berat Dinilai Lukai Rasa Keadilan

PERISTIWA

Deli Serdang ~ BuserBhayangkaraNews.com | Sidang ketiga perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak di bawah umur kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu, 28 Mei 2025. Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan, sebagaimana disampaikan Adi Warman Lubis, Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Pagar Unri Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia.

Sorotan publik kini mengarah pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Harahap, S.H., yang dinilai terburu-buru menjatuhkan tuntutan pidana hanya 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa M.P., tanpa terlebih dahulu memeriksa para saksi kunci. Sikap ini memicu kritik tajam dari sejumlah aktivis hukum dan pemerhati perlindungan anak.

“Ada apa dengan jaksa ini? Kenapa langsung bacakan tuntutan tanpa pemeriksaan saksi? Ini janggal dan mencurigakan”, kata Adi Lubis usai sidang.

Adi menilai langkah jaksa tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat. Seharusnya, kata dia, JPU menghadirkan keterangan korban, saksi mata, serta keluarga korban untuk menggali fakta-fakta penting di persidangan.

“Kami minta Kajari, Kajati, bahkan Mahkamah Agung turun tangan memeriksa jaksa ini. Kalau tidak, kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum makin luntur”, katanya.

Tak hanya itu, Adi juga menyerukan perhatian dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, negara tidak boleh abai terhadap keadilan korban kekerasan, khususnya anak.

“Presiden harus turun tangan. Ini soal keadilan anak bangsa. Jika dibiarkan, hukum adil hanya akan jadi slogan kosong”, ujarnya.

Keterangan dari ibu korban, USA, yang juga istri terdakwa, mengungkap bahwa kekerasan sudah berlangsung bertahun-tahun. Ia bahkan turut menjadi korban kekerasan fisik dan psikis. Dalam sidang, ia menyebut suaminya sebagai pengguna narkoba jenis sabu dan penjudi online—pengakuan yang juga dibenarkan terdakwa di hadapan hakim.

Namun yang mengagetkan, dalam sidang kedua, JPU langsung membacakan tuntutan tanpa memperdalam bukti maupun keterangan.

“Ini bukan kekerasan ringan. Anak dipukul dengan galon hingga pecah, dihantam di kepala, badan, hingga kaki. Bahkan terdakwa juga memegang besi saat kejadian. Korban luka parah dan alami trauma mendalam”, kata Adi.

Menurutnya, tuntutan ringan itu sangat tidak sebanding dengan kekerasan berat yang dilakukan terdakwa.

“Seharusnya dituntut maksimal, bisa 10 tahun penjara. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran nilai kemanusiaan”, katanya.

Adi juga menyatakan siap menggelar aksi massa bila Kejatisu tak mengambil tindakan atas dugaan pelanggaran etik jaksa Desi Harahap.

“Kalau pengadilan tak berpihak kepada korban, maka rakyat akan turun tangan. Keadilan tidak boleh dikorbankan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberpihakan pada korban dan transparansi penegakan hukum harus menjadi prinsip utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

(Yetti Defrina)