Analisis Desakan Penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Dari Sudut Pandang Eko Teologi

KABAR DAERAH PERISTIWA SOROT

Analisis Desakan Penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Dari Sudut Pandang Eko Teologi

Oleh: Dr. Suheri Harahap, M. Si                        Ketua Pusat Study Eko Teologi Fakultas Ilmu Sosial UIN SU Medan

Medan ~ buserbhayangkaranews.com|(14/11/2025) Saat Alam Menjerit dari Toba: Membaca Desakan Tutup TPL Lewat Lensa Eko-Teologi. Dari HKBP ke NU dan Muhammadiyah: Saat Teologi Harus Turun ke Hutan. Konteks: PT Toba Pulp Lestari (TPL) dituding menyebabkan kerusakan lingkungan besar di kawasan Danau Toba dan Tanah Batak, Tapanuli Selatan, Padang Lawas Utara lahan konsesi tanah adat Angkola termasuk:

Perubahan bentang hutan menjadi area industri dan tanaman eukaliptus. Konflik dengan masyarakat adat, seperti Sihaporas, Natumingka, Parmonangan, dan Pandumaan Sipituhuta dll. Dampak terhadap sumber air, erosi tanah, dan rusaknya ekosistem Danau Toba.

Gelombang aksi protes dan desakan Tutup TPL muncul kuat terutama dari: HKBP dan Ephorus Pdt. Robinson Butarbutar. Aliansi masyarakat adat (AMAN Tano Batak). Aktivis lingkungan dan mahasiswa. Namun, sejauh ini, resonansi dari ormas Islam besar (NU, Muhammadiyah, Al Washliyah) masih relatif tenang, meski ajaran Islam sendiri memiliki fondasi teologis kuat soal tanggung jawab menjaga alam.

Analisis Eko Teologi:

1. Teologi Kristen (HKBP dan gereja-gereja lainnya): HKBP, sebagai gereja terbesar di Tanah Batak, memandang alam sebagai ciptaan Allah yang harus dirawat, bukan dieksploitasi. Dalam eko teologi Kristen, kerusakan alam adalah dosa ekologis karena manusia melanggar mandat ‘menjaga dan mengusahakan’ bumi (Kejadian 2:15).

Aksi Tutup TPL bisa dipahami sebagai tindakan profetik upaya mengembalikan relasi adil antara manusia, Tuhan, dan alam. Gereja bukan hanya berbicara tentang keselamatan jiwa, tetapi juga keselamatan ciptaan (salvation of creation). Kalau hutan rusak, air habis, dan tanah adat terampas, maka kehidupan umat juga mati. Di situ gereja harus berdiri. Ephorus HKBP, dalam berbagai aksi lingkungan.

2. Perspektif Eko Teologi Islam:

Islam mengenal konsep khalifah fil – ardh (wakil Tuhan di bumi) dan amanah manusia bertanggung jawab menjaga keseimbangan (mizan) ciptaan Allah. Kerusakan lingkungan disebut fasad fil – ardh (QS. Ar-Rum: 41) tanda manusia melampaui batas. Dalam kerangka ini, eksploitasi alam berlebihan oleh korporasi seperti TPL adalah bentuk fasad modern. Ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah sebenarnya memiliki fatwa lingkungan:

Fatwa MUI 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem. Dokumen “Fiqh Ekologi” dari NU. Gerakan Muhammadiyah untuk Energi Terbarukan dan Kampanye Eco Masjid.

Namun, isu TPL belum terintegrasi dalam narasi keumatan Islam di Sumut, padahal masyarakat Muslim juga terdampak secara sosial, ekonomi dan ekologis.

3. Perspektif Eko Teologi Lintas Agama:

Desakan tutup TPL dapat menjadi titik temu lintas iman antara Kristen, Islam, dan masyarakat adat dalam semangat teologi pembebasan ekologis. Masyarakat adat memiliki ‘teologi bumi’ yang memandang hutan dan air sebagai bagian dari identitas dan spiritualitas mereka.

Dengan demikian, eko teologi lintas iman dapat menjadi platform solidaritas. Gereja membawa suara moral, sedangkan Umat Islam membawa etika rahmatan lil ‘alamin. Adat membawa kearifan lokal ekologis. Dan semua bersatu Untuk menuntut ‘Taubat ekologis’ Kepada korporasi dan negara.

Kesimpulan: Desakan tutup TPL bukan hanya soal izin industri atau ekonomi kehutanan, melainkan soal moral, spiritual, dan eksistensial. Alam Toba bukan sekadar sumber daya, melainkan ruang sakral kehidupan bagi manusia dan seluruh ciptaan NYA.

Jika gereja telah bersuara, maka saatnya umat Islam, melalui NU, Muhammadiyah, dan MUI Sumut, juga hadir dalam ruang eko-teologi praktis membela bumi sebagai bentuk ibadah. ‘Menjaga bumi adalah bagian dari menjaga iman.’

(Dr.Suheri Harahap M.Si)