Strategi UIN Sumatera Utara Dalam Penanganan Kekerasan Seksual Dan TPPO Di Lingkungan Perguruan Tinggi Islam
Oleh: Dr. Suheri Harahap, M.Si (Ketua Pusat Studi Eco Teologi FIS UIN SU Medan)
Medan ~ buserbhayangkaranews.com|(21/11/2025) Periode Semester II 2024 hingga sepanjang 2025 menandai fase kritis keamanan manusia di lingkungan akademik. Paradigma “Kampus Merdeka” menghadapi distorsi serius akibat dua patologi utama: Kekerasan Seksual (KS) yang persisten akibat budaya patriarki, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bermutasi melalui celah program magang internasional. Sumatera Utara teridentifikasi sebagai titik rawan (hotspot) utama, menuntut respons yang tidak hanya administratif, namun juga teologis-kultural.
Evaluasi Kekerasan Seksual: Pembukaan Tabir Semester kedua 2024 menjadi momen “pencairan gunung es”. Peningkatan laporan bukan semata lonjakan insiden, melainkan indikator keberanian korban, meskipun sering berbenturan dengan respons institusi yang lambat. Modus Operandi Dominan: Pelaku (oknum dosen/staf) memanipulasi otoritas akademik. Fase bimbingan skripsi dan pengesahan nilai menjadi titik paling rawan, di mana terjadi quid pro quo (pertukaran seksual demi kelulusan). Ruang kerja dosen yang tertutup (private space) kerap menjadi locus delicti. Eskalasi Konflik: Kasus di Universitas Hasanuddin pada akhir 2024 menjadi preseden nasional bagaimana kelambanan birokrasi memicu anarkisme mahasiswa. Di Sumatera Utara, hal ini direspons dengan formalisasi aturan yang lebih ketat.
Respons UIN SU: Di bawah kepemimpinan Rektor UIN SU memperkuat Keputusan Rektor No. 689 Tahun 2023. Sosialisasi digencarkan oleh Satgas PPKS (pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (UIN SU) untuk memastikan civitas akademika memahami definisi dan sanksi kekerasan seksual, menutup celah alasan “ketidaktahuan”. Dan Satgas ini berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan. Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Propinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota di Sumatera Utara. Terdapat 30 Kabupaten/Kota yang telah membentuk UPTD PPA dan 3 daerah yaitu Nias Barat, Kabupaten Padang Lawas (proses), dan Kota Pematang Siantar (proses). Karena itu, mahasiswa yang berasal dari Kabupaten/Kota menjadi tempat kordinasi bagi mahasiswa sesuai daerah asalnya.UIN Sumatera Utara kedepan dapat menyesuaikan makna kekerasan menurut Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 bahwa kekerasan itu antara lain : kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi dan intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan.
Darurat TPPO: Transformasi Kampus Menjadi Kolam Rekrutmen Tahun 2025 mencatat rekor kelam bagi Sumatera Utara dalam peta perdagangan manusia nasional. Sindikat kejahatan menyusup melalui jalur formal universitas (MoU) dengan kedok ferienjob dan magang luar negeri. Data Kritis 2025: Sumatera Utara menempati Peringkat 1 Nasional sebagai daerah asal korban TPPO terbanyak. Polda Sumut menangani 6 kasus besar internasional dengan 70 korban diselamatkan pada semester pertama. Modus Akademik: Mahasiswa dijebak dengan janji konversi SKS dan gaji mata uang asing. Namun, realitasnya adalah kerja paksa (blue-collar jobs), jeratan utang (debt bondage) akibat biaya keberangkatan, dan eksploitasi fisik. Faktor Pendorong: Tekanan ekonomi pasca-inflasi 2024 dan posisi geografis Sumut yang strategis (Selat Malaka) memudahkan penyelundupan ke Malaysia, Kamboja, dan Myanmar.
Dinas P3AKB Provsu dibawah Kepala Dinas Dwi Endah Purwanti menghadapi beban kerja masif sepanjang 2025. Statistik Kekerasan: Hingga Oktober 2025, tercatat 1.444 kasus kekerasan diaplikasi Simfoni PPA. Angka tinggi ini menunjukkan situasi darurat sekaligus keberhasilan kampanye pelaporan.
Program Strategis: Revitalisasi PUSPAGA: Mengaktifkan Pusat Pembelajaran Keluarga sebagai benteng psikologis dan edukasi parenting untuk mencegah kekerasan dari unit terkecil. Kolaborasi Media: Menggandeng Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) untuk mengawal narasi pemberitaan yang berperspektif korban. Penanganan TPPO: Fokus pada pemberdayaan ekonomi perempuan sebagai solusi hulu memutus rantai kemiskinan yang menjadi akar TPPO.
Strategi Inovasi Institusional UIN Sumatera Utara Berbasis Pendekatan Eco-Teologi dan Dalihan Na Tolu
Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UIN SU, menawarkan pendekatan distingtif yang melampaui penanganan hukum normatif. Doktrin Eco-Teolog mengonseptualisasikan lingkungan kampus sebagai entitas suci ciptaan Tuhan. Kekerasan seksual dipandang sebagai “pencemaran sakral” (desecration). Pendekatan ini mengintegrasikan nilai teologis dengan sosiologi lingkungan. Kearifan Lokal Dalihan Na Tolu: Merevitalisasi norma adat Batak/Tapanuli (hormat pada boru/perempuan) sebagai pagar sosial (social fencing). Melecehkan perempuan dikonstruksi ulang sebagai pelanggaran adat berat yang memalukan martabat klan/marga. Diskusi Alam Terbuka (Juli 2025): Metode pembelajaran diluar kelas untuk membangun kesadaran ruang aman yang organik dan spiritual.
Penegakan Hukum dan Tantangan Yuridis Tahun 2025 diwarnai upaya keras aparat namun terhambat oleh kompleksitas sistem peradilan. Polda Sumut: Membentuk Direktorat khusus PPA dan TPO serta berhasil menangkap 33 pelaku jaringan internasional. Hambatan: Kesulitan menjerat pidana korporasi (kampus/agensi) karena dalih “kelalaian administratif”. Selain itu, muncul tren “serangan balik hukum” dimana pelaku menggugat SK sanksi kampus ke PTUN, menghambat eksekusi keadilan bagi korban.
Rekomendasi Strategis (Perspektif Eco-Teologi). Berdasarkan kajian mendalam ini, direkomendasikan langkah-langkah berikut: Moratorium Kerjasama Asing: Bekukan sementara seluruh MoU magang via agensi pihak ketiga. Lakukan audit total berbasis due diligence ketat. Kurikulum Berbasis Nilai: Wajibkan materi Eco-Teologi dan Dalihan Na Tolu dalam pengenalan budaya akademik mahasiswa baru untuk membangun imunitas moral internal.
Anggaran Berbasis Kinerja: Pemprov Sumut harus mengalokasikan dana riil untuk operasional PUSPAGA dan penanganan 1.444 kasus, mengakhiri retorika program “tanpa anggaran”.
Integrasi Data: Penyatuan data Simfoni PPA, Kepolisian, dan Kampus untuk menghilangkan dark number dan memastikan perlindungan korban yang komprehensif. Kajian ini menegaskan bahwa solusi teknis-hukum saja tidak cukup. Diperlukan “pertobatan ekologis dan sosial” untuk mengembalikan kampus sebagai ruang aman yang memuliakan kemanusiaan.
(Dr. Suheri Harahap M.Si)
