Anak Kadus Desa Tanjung Sari Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Ditahan Sejak 02 April di Polrestabes Medan
MEDAN I BuserBhyangkara –Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, seorang pria berinisial E (19) diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan aksi bejat terhadap korban berinisial S yang baru menginjak usia 13 tahun.
Peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan ini menyeret perhatian publik lantaran terduga pelaku diketahui merupakan anak dari Kepala Dusun VIII Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Pihak keluarga korban bergerak sigap dengan membawa langsung terduga pelaku ke Polrestabes Medan untuk diproses secara hukum. Sejak tanggal 02 April 2026, E telah resmi diamankan dan ditahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh elemen masyarakat. Muncul himbauan tegas agar para orang tua dan warga sekitar lebih memperketat pengawasan dan bersama-sama menjaga anak-anak dari ancaman predator anak. Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama agar kejadian serupa tidak terulang kembali di tengah lingkungan masyarakat.
Di sisi lain, apresiasi besar mengalir untuk jajaran kepolisian. Ucapan terima kasih ditujukan khusus kepada Kapolrestabes Medan atas respon cepat dan profesionalitas personelnya dalam menangani laporan ini. Penanganan yang tanggap dan tanpa hambatan ini dinilai memberikan rasa keadilan serta kepercayaan bagi masyarakat yang sedang mencari perlindungan hukum.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap terduga pelaku masih terus berjalan di Polrestabes Medan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku.
