Dana Operasional BPD Diduga “Lenyap”, Rapat Internal Memanas: Anggota Sebut Uang Rp 38 Juta “Sudah Habis”

KABAR DAERAH

Deli Serdang I Buser Bhyangkara.com-Dugaan tidak transparannya pengelolaan dana operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mencuat di Dusun Pacitan, Desa Tandem Hilir II. Persoalan ini menjadi perbincangan serius setelah sejumlah anggota BPD mempertanyakan aliran dana operasional yang disebut tidak pernah dibayarkan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana operasional BPD yang dipermasalahkan mencakup beberapa tahun anggaran. Rinciannya, disebutkan sebesar Rp15 juta pada tahun 2022, Rp13 juta pada tahun 2023, dan Rp10 juta pada tahun 2024. Total keseluruhan dana yang dipersoalkan mencapai Rp38 juta.

Sejumlah anggota BPD menilai dana tersebut tidak pernah mereka terima sesuai hak dan fungsi kelembagaan. Sorotan pun mengarah kepada Dian Hadi yang disebut-sebut menjabat sebagai Ketua BPD. Ia diduga tidak menyalurkan dana operasional tersebut kepada anggota sebagaimana mestinya.

Situasi memanas ketika persoalan ini dibahas dalam sebuah rapat internal yang dihadiri beberapa anggota BPD. Dalam forum tersebut, salah seorang anggota bernama Hadi secara terbuka melontarkan pernyataan keras yang mengejutkan peserta rapat.

Dengan nada tinggi, ia menyebut bahwa dana yang dipermasalahkan itu “sudah habis”, bahkan mengeluarkan ungkapan kasar yang menggambarkan bahwa uang tersebut seolah tak bersisa dan tak jelas penggunaannya. Pernyataan itu sontak memicu kekecewaan dan tanda tanya besar di kalangan anggota lain.

Beberapa pihak menilai ucapan tersebut mencerminkan adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan di tubuh BPD. Pasalnya, dana operasional BPD seharusnya digunakan untuk mendukung fungsi pengawasan, penyerapan aspirasi masyarakat, serta kegiatan kelembagaan lainnya, bukan hilang tanpa laporan yang jelas.

“Kalau benar dana itu sudah digunakan, seharusnya ada laporan pertanggungjawaban yang rinci dan transparan. Ini menyangkut uang negara, bukan uang pribadi,” ujar salah seorang sumber yang enggan disebut namanya.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi maupun laporan tertulis yang disampaikan kepada seluruh anggota terkait penggunaan dana operasional tersebut. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian, bahkan potensi penyalahgunaan anggaran.

Masyarakat setempat pun mulai menaruh perhatian terhadap polemik ini. Mereka berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut dan meminta pihak terkait, termasuk pemerintah desa serta instansi pengawas, turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan audit.

Transparansi dinilai menjadi kunci untuk meredam polemik. Jika tidak ada penjelasan terbuka, kepercayaan publik terhadap lembaga desa bisa semakin tergerus.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana desa, sekecil apa pun nilainya, tetap harus dilakukan secara akuntabel. Karena ketika uang publik tak jelas rimbanya, yang terluka bukan hanya sistem, tapi juga kepercayaan masyarakat.

(Anto)