Anak Kadus VIII Desa Tanjung Sari Divonis 9 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

HEADLINE

Medan, 28 Oktober 2026 I Buserbhayangkara-Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana terhadap seorang pria berinisial M.E, yang merupakan anak dari Kepala Dusun VIII, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang yang masih menjabat. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun, dan dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun. Namun majelis hakim menilai hukuman 9 tahun penjara sudah dianggap adil dan seimbang dengan perbuatan terdakwa, dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar hak-hak perlindungan anak dan memberikan dampak buruk yang mendalam terhadap fisik maupun psikis korban. Perbuatan tersebut juga dinilai sangat mencederai norma kesusilaan di tengah masyarakat.

“Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur,” bunyi amar putusan yang dibacakan di ruang sidang PN Medan.

Putusan ini disambut lega oleh pihak keluarga korban. Sementara itu, status jabatan orang tua terdakwa sebagai pejabat perangkat desa yang masih aktif menjabat turut menjadi sorotan di tengah masyarakat, mengingat kepercayaan publik yang diemban oleh keluarga tersebut.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen masyarakat, terlepas dari latar belakang maupun kedudukan seseorang, bahwa hukum berlaku sama bagi setiap orang tanpa terkecuali. Demi melindungi identitas korban yang masih berusia di bawah umur, identitas pihak-pihak terkait dalam perkara ini tidak dipublikasikan secara rinci.