Patut Di Pertanyakan Kinerja Kepala Kejaksaan Jakarta Selatan,Di Duga Intervensi Proses Hukum Di Kepolisian

HUKUM & KRIMINAL

Jakarta Jumat 18/10/2024 BUSER BHAYANGKARA NEWS

Kinerja Kepala Kejaksaan Jakarta Selatan patut di Pertanyakan, profesionalisme, transparansi serta prosedural terhadap kasus mengenai penggunaan dana yang tidak sesuai dengan SOP.

DR. Hasidah .S.Lipung SS.SH.MH sebagai pengacara korban mengatakan ” Di mana Kejaksaan dalam kasus ini tidak mampu mengambil sikap karena perkara yang di nyatakan belum ada bukti pidana dinyatakan bukan kewenangan kejaksaan dan juga berkas perkara ini sudah 4 kali bolak-balik dan sudah ada gelar perkara khusus untuk Wasidik bahwa belum ada bukti pidana sehingga seharusnya kejaksaan Jakarta Selatan harus mengambil sikap terhadap perkara tersebut tegasnya.

Tentunya dinamika seperti ini mencederai penegakan hukum di Negara Republik Indonesia yang kita cintai di mana profesi sebagai kepala kejaksaan seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat yang bergelut di bidang penegakan hukum sangat mulia karena dapat mempengaruhi polah tingkah serta menjadi contoh teladan mentaati hukum, sayangnya profesi tersebut tidak berlaku bagi Kepala Kejaksaan Jakarta Selatan tindakan nya malah di duga mengintervensi proses hukum di kepolisian , merekayasa perkara, kriminalisasi warga Negara Indonesia (WNI) dan penyalahgunaan jabatan.

Adapun kronologi kasus ini adalah itu terjadi rapat umum tertutup antara para pengurus dan penghuni di Plasa Asia para pengurus dan penghuni dalam rapat itu sipelapor bertanya bahwa kenapa dia di berhentikan sebagai pengurus maka pada saat itu ketua pengawas menjawab bahwa kamu di berhentikan melalui SK dinas perumahan karena ada pengumuman dana yang tidak sesuai dengan SOP inilah yang dia persoalkan dan di bawah ke polisian setelah di adakan penyidikan di kepolisian tidak ada bukti seharusnya polisi mengambil sikap dan menghentikan kasus ini (SP3).
Lanjut perkara ini oleh polres Jakarta Selatan, seharusnya Polisi sudah mengambil sikap terhadap status seseorang yang dinyatakan tersangka sesuai dengan KUHP untuk di percepat proses nya tidak di gantung apa lagi sudah mendapat hasil gelar perkara dari Wasidik mabes polri bahwa perkara tersebut belum ada bukti pidana seharus pihak polres bisa mengambil sikap untuk segera menghentikan penyidikan terhadap perkara ini.
Kejaksaan ini adalah sebuah institusi yang bersih di mana orang mencari keadilan,apa bila kepala ikut cawe-cawe maka hukum tidak bisa di tegakkan, tegas kuasa hukum tersangka DR .S.Lipung SS.SH.MH ,dari kantor hukum Langka Law Firm / RUDDING SS