Lamban Tangani Kasus, Polrestabes Medan Diduga Abaikan Upaya Penegakan Hukum

HUKUM & KRIMINAL

Medan | Kinerja Polrestabes Medan kembali menjadi sorotan. Tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan, yakni Erika Br Siringoringo, Arini Br Siringoringo, dan Nur Intan Br Nababan, hingga kini belum ditangkap meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan surat penjemputan telah diterbitkan.

Keluarga korban, Doris Fenita Br Marpaung, menyatakan kekecewaannya terhadap penanganan kasus tersebut. Ia menilai penyidik lamban dan tidak serius menuntaskan proses hukum yang sudah berjalan.

“Kalau memang ketiga tersangka tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri, maka seharusnya Polrestabes Medan segera menerbitkan DPO”, ujarnya kepada wartawan, kamis (3/4/2025).

Doris menegaskan, penundaan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) hanya akan memperpanjang penderitaan korban dan menghambat proses keadilan.

“Kami butuh kejelasan hukum. Jangan biarkan kasus ini menggantung tanpa kepastian”, tambahnya.

Ia juga berharap Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Febrianto, dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gideon Arif Setiawan segera bertindak tegas dan mengevaluasi kinerja anggotanya.

“Profesionalisme kepolisian saat ini sedang diuji oleh masyarakat”, pungkas Doris.

(Tim)