Tanjung Morawa I Buserbhayangkara-Dugaan masuknya bahan baku biji kopi yang tidak memenuhi standar penerimaan produksi di PT Sari IncoFood Indo Cafe, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan serius setelah Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (P2BMI) dan (GRPK)Provinsi Sumatera Utara meminta perusahaan memberikan klarifikasi resmi terkait proses pengawasan mutu dan keamanan bahan baku Senin 29 Juni 2029
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya informasi dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penerimaan bahan baku produksi, khususnya biji kopi yang menjadi komponen utama berbagai produk minuman yang beredar luas di masyarakat.
Melalui surat bernomor 0154/DPW-P2BMI/SU/VI/2026 tertanggal Juni 2026, P2BMI menyampaikan permintaan penjelasan tertulis kepada pihak manajemen perusahaan terkait dugaan persoalan yang dinilai berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Informasi awal tersebut berasal dari seorang karyawan bernama Alex Siagian yang mengaku telah bekerja selama kurang lebih 17 tahun di perusahaan tersebut dan pernah bertugas pada bagian gudang penerimaan bahan baku.
Menurut keterangan yang diterima tim investigasi P2BMI dan GRPK terdapat dugaan bahwa proses penerimaan biji kopi tidak berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. Bahan baku yang masuk disebut diduga ditemukan dalam kondisi bercampur dengan material yang tidak semestinya berada dalam bahan produksi pangan.
P2BMI dan GRPK menyebut telah menerima sejumlah dokumentasi pendukung berupa foto dan video yang berkaitan dengan dugaan persoalan tersebut. Organisasi tersebut kemudian meminta manajemen perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan bahan baku, pengawasan mutu, serta prosedur pemeriksaan sebelum bahan digunakan dalam proses produksi.
Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK), Abdul Hadi, menilai persoalan tersebut harus mendapat perhatian serius dari jajaran pimpinan perusahaan.
menurutnya, PT Sari IncoFood Indo Cafe merupakan perusahaan yang menghasilkan berbagai produk konsumsi, seperti Indocafe Coffeemix, Indocafe Original Blend, Indocafe Cappuccino, Indocafe Maxtea, krimer, susu bubuk, minuman sereal, hingga produk berbahan cokelat.
persoalan ini perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara intensif terhadap bagian personalia, Quality Control (QC), serta pihak yang bertanggung jawab dalam penerimaan bahan baku biji kopi,” ujar Abdul Hadi.
Ia juga meminta pihak perusahaan memberikan jawaban tertulis atas surat yang telah disampaikan oleh tim investigasi GRPK dan P2BMI agar seluruh informasi dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan fakta dan pemeriksaan internal perusahaan.
Wakil Ketua GRPK, Hoko Jhodo Putra Sihaloho, menyampaikan kekecewaannya setelah pihak manajemen perusahaan belum memberikan kesempatan pertemuan untuk menjelaskan persoalan tersebut.
menurutnya, sikap perusahaan yang belum memberikan klarifikasi secara langsung menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan bahan baku di lingkungan produksi.
persoalan ini harus segera mendapat penjelasan dari pihak perusahaan. Apabila tidak ada penyelesaian, laporan akan diteruskan kepada instansi terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan,” katanya.
dalam laporan P2BMI juga disebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang karyawan berinisial S yang berkaitan dengan proses penerimaan bahan baku. namun, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pendalaman serta pembuktian dari pihak berwenang maupun manajemen perusahaan.
Selain persoalan bahan baku, laporan tersebut turut menyoroti fungsi pengawasan Quality Control (QC). P2BMI menduga pengawasan terhadap kualitas bahan produksi belum berjalan secara optimal karena adanya dugaan bahan yang tidak memenuhi standar masih dapat masuk ke tahapan produksi.
surat tersebut juga memuat keterangan mengenai seorang pelapor internal yang sebelumnya menyampaikan informasi kepada pimpinan perusahaan. Dalam laporan disebutkan, pelapor mengalami pemindahan tugas ke lokasi gudang lain setelah menyampaikan dugaan persoalan tersebut.
P2BMI dan GRPK meminta pihak perusahaan memberikan klarifikasi terkait mekanisme penerimaan bahan baku, standar pemeriksaan kualitas, serta langkah pengawasan yang diterapkan untuk menjamin keamanan produk.
apabila tidak terdapat tanggapan dalam batas waktu yang telah disampaikan, P2BMI dan GRPK menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada instansi terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga laporan ini disusun, pihak manajemen PT Sari IncoFood/Indo Cafe belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Perusahaan masih memiliki ruang untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, maupun bantahan terhadap informasi yang beredar.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kualitas produk pangan, sistem pengendalian mutu perusahaan, serta tanggung jawab industri dalam menjaga kepercayaan konsumen melalui penerapan standar produksi yang ketat (Tim)
