El Barino Shah Tekankan Sanksi Perda Sampah: Buang Sampah Sembarangan Didenda Hingga Rp 10.000.000

KABAR DAERAH

Medan ~ BuserBayangkaraNews.com | Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan, El Barino Shah, kembali turun ke tengah masyarakat dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan. Kegiatan ini berlangsung pada hari Sabtu, 12 April 2025. Kegiatan di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, dan dihadiri ratusan warga serta tokoh masyarakat.

Dalam pemaparannya, El Barino menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Ia mengingatkan bahwa perda yang tengah disosialisasikan mengatur sanksi tegas, yakni denda hingga Rp 10.000.000 untuk warga yang membuang sampah sembarangan dan Rp 50.000.000 ntuk pelaku usaha yang melanggar aturan.

“Selama lima bulan terakhir saya terus menyosialisasikan perda ini karena masalah sampah bukan semata tanggung jawab pemerintah, tapi juga kita semua”, tegas El Barino.

Antusiasme warga terlihat dari sesi diskusi yang berlangsung aktif. Salah satu warga, Ibu Lili, menyampaikan keluhannya terkait kurangnya armada pengangkut sampah di wilayahnya, yang menyebabkan pengangkutan hanya dilakukan dua hari sekali.

Menanggapi hal itu, El Barino berjanji akan memperjuangkan penambahan armada sampah dalam tahun ini guna meningkatkan kualitas layanan kebersihan di seluruh kelurahan daerah Kota Medan.

“Insya Allah, keluhan ini akan kita bawa ke forum yang tepat dan kita perjuangkan bersama”, ujar El Barino disambut tepuk tangan warga.

Acara diakhiri dengan ajakan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga lingkungan, tidak membuang sampah sembarangan, serta mendukung gerakan bersama mencegah banjir dan menjaga kesehatan lingkungan.

(Yeti Defrina)