Guntur Marbun Melawan Mafia Tanah Yang Merampas Tanahnya

HUKUM & KRIMINAL

Deli Serdang | Guntur Togap H. Marbun, seorang pensiunan PNS, terus berjuang untuk mendapatkan kembali tanahnya yang diduga dirampas oleh PT. Nauli Sawit Manduamas. Sejak melaporkan kasus ini pada 2018, ia belum mendapat kejelasan hukum, sementara perusahaan tetap menguasai lahannya.

Kasus ini berawal pada 2006, ketika Direktur Utama PT. Nauli Sawit Manduamas, Nasution, menawarkan untuk membeli tanah 20 hektare milik Guntur yang telah ditanami sawit dan coklat. Guntur menolak, tetapi empat tahun kemudian, perusahaan tersebut mulai menggarap lahan itu tanpa izin, mengklaim memiliki Hak Guna Usaha (HGU) tanpa transaksi jual beli.

Pada 28 Maret 2025, Polres Tapanuli Tengah menggelar perkara khusus di Ruangan Krimum Polda Sumut. Namun, hasilnya masih belum memberikan kepastian. Bahkan, Polres meminta Guntur menunjukkan lokasi tanahnya, yang selama ini sudah ia kelola. Permintaan ini dinilai tidak masuk akal dan menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat kecil.

Merasa haknya tidak dipedulikan, Guntur meminta Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, untuk menggelar perkara di ruang Komisi III DPR RI. Ia ingin pihak terkait, termasuk Jaksa Agung dan Kapolri, turut hadir guna menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil.

Guntur juga mendesak agar mafia tanah yang terbukti bersalah mendapat hukuman setimpal, termasuk hukuman mati jika diperlukan. Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah dan DPR RI agar praktik perampasan tanah rakyat bisa diberantas.

Tembusan surat permohonan keadilan telah dikirimkan ke Presiden RI, Wakil Presiden, Menteri Agraria, Jaksa Agung, Kapolri, dan instansi terkait. Guntur berharap suaranya bisa menggugah hati pemimpin negeri dan mengembalikan haknya yang telah lama dirampas.

(Wisnu Sembiring, S.Sos)