Serdang Bedagai | Seorang pria di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, harus berurusan dengan polisi setelah aksinya mencuri kepiting bakau terekam kamera CCTV.
Pelaku diketahui bernama Muhammad Dani alias Andong, warga Dusun II, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin. Ia mencuri kepiting milik Edy Syahputra (44), seorang wiraswasta yang tinggal di lokasi yang sama.

Kejadian itu terjadi pada Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 05.10 WIB. Saat itu, istri korban melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pria di kolam kepiting belakang rumah melalui monitor CCTV. Ia segera membangunkan suaminya dan adik iparnya, Daing Putra (39), untuk mengecek langsung ke lokasi.
Pelaku sempat melarikan diri, namun meninggalkan satu karung berisi 32 ekor kepiting. Setelah memeriksa rekaman CCTV secara lebih teliti, korban mengenali identitas pelaku dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Beringin. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.040.000.

Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu H. Hutagaol, S.H., M.H., mengatakan, tim opsnal Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Berdasarkan informasi warga, pelaku diketahui berada di rumah adiknya yang masih berada di desa yang sama.
“Petugas segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan menunjukkan satu karung lainnya berisi 56 ekor kepiting yang disembunyikan di area persawitan di belakang rumah adiknya”, ujar Kapolsek.

Total barang bukti yang diamankan berupa dua karung berisi 88 ekor kepiting dengan berat sekitar 18 kilogram.
Ps. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

(Wisnu Sembiring, S.Sos)
