Serdang Bedagai ~ BuserBhayangkaraNews.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat dalam mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilaporkan warga Pantai Cermin. Tidak sampai 24 jam sejak laporan diterima, tersangka berhasil diamankan di sebuah losmen di Kota Tebing Tinggi.
Peristiwa bermula pada Minggu malam, 6 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BK 5259 ACD milik Iganda Pratama dipinjam oleh adiknya, Ifan Pranata. Motor tersebut rencananya akan digunakan hanya sementara dan dikembalikan keesokan harinya.

Namun pada pagi harinya, Ifan mengabarkan bahwa kendaraan tersebut dibawa kabur oleh temannya, Zulpan Efendi Siregar, warga Pematang Siantar. Merasa dirugikan, Iganda langsung membuat laporan ke SPKT Polres Sergai pada hari Senin, 8 April 2025. Ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 14.000.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, petugas mendeteksi keberadaan tersangka di Losmen Delima, Jalan Langsat, Kota Tebing Tinggi. Pada Selasa siang, 8 April 2025, jam 13.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai berhasil menangkap tersangka di kamar nomor 4 losmen tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, Zulpan mengakui telah menggelapkan sepeda motor korban. Ia bahkan menyebutkan bahwa motor tersebut telah dijual kepada seseorang bernama Mail, warga Medan, seharga Rp 2.000.000.

Kasubsi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya masih memburu pihak yang membeli motor hasil kejahatan itu.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun”, tegas Iptu Zulfan.
(Wisnu Sembiring, S.Sos)
