Polda Sumut Paparkan Penangkapan Besar 57 Kg Sabu & 15.000 Pil Ekstasi Oleh Polresta Deli Serdang

HUKUM & KRIMINAL

Medan ~ BuserBhayangkaraNews.com | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar konferensi pers pada hari Senin, 14 April 2025. Terkait keberhasilan Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dalam membongkar jaringan narkoba skala besar. Seorang tersangka berinisial RS (47) diamankan bersama barang bukti mencengangkan, 57 kg sabu dan 15.000 butir pil ekstasi.

Seluruh barang bukti beserta tersangka telah dibawa ke Polda Sumut dengan pengawalan ketat oleh personel Propam dan Satlantas, guna keperluan press release yang digelar di hadapan awak media.

Tersangka RS tampak diborgol dan mengenakan baju tahanan warna oranye, digiring oleh sejumlah petugas. Sementara barang bukti narkoba dan dokumen penyidikan disimpan rapi dalam box container plastik beroda, menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan transparansi proses hukum.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian Saragih, S.I.K., didampingi Wakasat Narkoba AKP O.J. Samosir, S.H., membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut ke Polda Sumut.

“Benar, sudah kita serahkan untuk keperluan konferensi pers hari ini. Ini bagian dari komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kita”, ujar Kompol Sebastian.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi salah satu yang terbesar dalam catatan penindakan Polresta Deli Serdang dalam beberapa tahun terakhir.

“Penangkapan ini tidak hanya berdampak pada pemutusan rantai distribusi narkoba, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya,” tegasnya.

(Dodi Rikardo Sembiring, S.Sos)