DJP Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Sanksi Dihapus Hingga 11 April

Nasional

Medan ~ BuserBhayangkaraNews.com | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pencapaian positif dalam pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024. Hingga 11 April 2025 jam 23.59 WIB, sebanyak 13.008.448 SPT telah disampaikan oleh ‘Wajib Pajak’, mencatatkan pertumbuhan 3,26% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari angka tersebut, 12,63 juta SPT berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi dan 380,53 ribu dari Wajib Pajak Badan. Mayoritas pelaporan dilakukan secara digital: 10,98 juta via e-Filing, 1,49 juta melalui e-Form, dan 630 SPT lewat e-SPT. Adapun 537.920 SPT lainnya masih disampaikan secara manual di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Antusiasme Wajib Pajak patut diapresiasi. Meskipun menghadapi libur panjang Nyepi dan Idulfitri, pelaporan SPT tetap tinggi”, ungkap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP. Sabtu, 12 April 2025.

Tahun ini, batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi yang seharusnya jatuh pada 31 Maret 2025, diperpanjang hingga 7 April 2025 karena bertepatan dengan libur nasional. Sebagai bentuk relaksasi, DJP menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025, yang menghapus sanksi administratif bagi keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi hingga 11 April 2025.

DJP menargetkan 16,21 juta SPT Tahunan dilaporkan sepanjang 2025. Dwi menegaskan bahwa target tersebut berlaku untuk satu tahun penuh, bukan hanya triwulan pertama.

“Sanksi tidak dikenakan selama pelaporan masih dilakukan dalam rentang relaksasi tersebut, dan tidak akan diterbitkan ‘Surat Tagihan Pajak’ (STP)”, jelas Dwi.

(Tim)