Medan ~ BuserBhayangkaraNews.com | Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian di sebuah toko elektronik yang berlokasi di Jalan Pasundan, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Pelaku diketahui bernama Abrori Siregar (45), warga Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju berwarna hijau dan satu topi pet berwarna hitam bercorak macan dengan tulisan “OBEY”.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik F. Aritonang, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan menjelaskan bahwa peristiwa pencurian diketahui korban, Suparyadi, warga Jalan Pabrik Tenun Gg. Solo, Kecamatan Medan Petisah. Sabtu, 19 April 2025. Sekitar jam 10.00 WIB.
“Saat korban hendak membuka tokonya, ia melihat kondisi barang-barang di dalam toko berserakan. Setelah dicek melalui CCTV, terlihat seorang pria masuk ke dalam toko lewat jendela belakang pada hari Kamis, 17 April 2025 sekitar jam 02.00 WIB dan Jumat, 18 April sekitar jam 24.00 WIB”, ungkap Iptu PM Tambunan.

Pelaku terekam mengambil tiga unit TV merek Advance berukuran 32 inci dan satu unit speaker aktif merk yang sama.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Medan Baru. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di kawasan Jalan PWS Gg. Buntu, Kecamatan Medan Petisah, pada hari Sabtu malam sekitar jam 22.30 WIB.
“Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut”, tutup Iptu PM Tambunan.
(Tim)
