Jakarta ~ BuserBhayangkaraNews.com | Senator DPD RI asal Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian, melontarkan kritik keras terhadap penempatan anggota TNI dan Polri dalam jabatan sipil. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komite I DPD RI, Kementerian PAN-RB, dan BKN. Kamis, 17 April 2025. Penrad menilai langkah tersebut bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi.
“Penempatan ini harus didudukkan kembali. Banyak alumni IPDN kehilangan posisi strategis karena diambil alih oleh TNI-Polri”, kata Penrad dalam keterangan resminya. Selasa, 22 April 2025.
Ia menolak RUU TNI dan rencana revisi KUHAP yang dinilainya memberi celah legal bagi aparat militer dan kepolisian menduduki posisi sipil di kementerian dan lembaga.
Penrad mempertanyakan dasar hukum dan transparansi perekrutan tersebut. Ia menyebut ada dugaan proses penempatan dilakukan secara tertutup, tanpa mekanisme seleksi terbuka layaknya ASN.

“Apakah mereka tunduk pada regulasi ASN? Apakah mereka melamar secara terbuka atau hanya ‘dicelupkan’ oleh kelompok tertentu?”, katanya.
Menurut Penrad, praktik ini bukan hanya mencederai keadilan, tapi juga mengancam keberhasilan reformasi birokrasi yang tengah dijalankan pemerintah.
“Kalau praktik diskriminatif ini terus dibiarkan, kita sedang merusak sistem dari dalam. Ini kontraproduktif terhadap tujuan membangun birokrasi bersih dan profesional”, katanya.
(Wisnu Sembiring, S.Sos)
