Medan ~ BuserBhayangkaraNews.com | Kasus penganiayaan terhadap wartawan yang bernama Leo Sembiring hingga kini belum menunjukkan titik terang. Meski laporan telah dibuat sejak tanggal 17 April 2025, pihak Polsek Medan Tuntungan belum juga menangkap pelaku yang diduga berinisial O alias Oscar. Situasi ini memunculkan dugaan adanya intervensi dari oknum tertentu, termasuk seorang pria yang disebut berasal dari Aceh.
Leo Sembiring mengungkapkan, peristiwa bermula saat ia mengonfirmasi keberadaan bangunan tanpa plank PBG di sekitar rumahnya. Tepatnya di Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Tidak lama setelah itu, seseorang yang mengaku bernama O menghubunginya dan mengajak bertemu.
“Katanya Camat yang menyuruh dia menemui saya. Keesokan harinya kami bertemu di warung dekat lokasi bangunan. Saat itu dia bersama seorang temannya, dan suasana mulai memanas hingga dia mengetuk-ngetuk meja. Saya memilih pergi, namun tiba-tiba baju saya ditarik dan leher saya dipiting sampai saya sesak napas”, tutur Leo. Kamis, 24 April 2025.
Tidak hanya sampai di situ, pelaku bahkan mengejar hingga masuk ke mobil Leo dan menarik bajunya sampai robek. Dalam kondisi panik, Leo berhasil menyelamatkan diri dan langsung mendatangi Polsek Medan Tuntungan untuk membuat laporan. Namun usai menjalani visum di RS Bhayangkara, ia mengalami muntah dan sesak napas, sehingga dilarikan ke RS Sarah dan harus dirawat inap.
“Saya kehilangan uang tunai, flashdisk, dan topi. Lebih parahnya, saya mendapat informasi saat dirawat bahwa ada seseorang yang diduga membekingi pelaku, datang menemui Kanit Reskrim untuk mengatur agar pelaku tidak ditangkap”, tambahnya.
Leo menduga pertemuan itu berkaitan langsung dengan lambannya penanganan kasusnya. Ia mengaku khawatir karena pelaku masih bebas berkeliaran di sekitar tempat tinggalnya.
“Saya sangat berharap pelaku segera ditangkap dan dijerat dengan pasal penganiayaan serta UU Pers. Jika sampai akhir minggu ini belum juga ditindak, kami akan menggelar aksi di Mapolda Sumut, meminta Kapolda Sumut mengambil alih penanganan perkara ini agar tidak ada intervensi”, tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, S.H., M.H., yang disebut akan menjabat sebagai Kapolsek, menyatakan pihaknya masih menunggu jadwal gelar perkara dari Polrestabes Medan.
“Menunggu gelar dari Polrestabes Medan”, ujarnya singkat. Kamis, 24 April 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya, serta dugaan kuat adanya kekuatan di luar proses hukum yang memengaruhi jalannya penyidikan.
(Tim)
