Serdang Bedagai ~ BuserBhayangkaraNews.com | Harapan besar disuarakan FS, seorang ibu rumah tangga berusia 24 tahun asal Dusun IV Genting, Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), agar keadilan ditegakkan untuk suaminya, BS. Pria tersebut saat ini ditahan oleh Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut, atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Menurut pengakuan BS, ia dipaksa mengakui sabu yang ditemukan di lokasi penggerebekan sebagai miliknya, padahal barang haram tersebut disebutnya milik pria berinisial H, yang berhasil kabur dari lokasi saat penggerebekan dilakukan.
Peristiwa itu terjadi pada 20 Februari 2025 di sebuah gubuk yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. BS mengungkapkan, dirinya hanya datang untuk membeli sabu seharga Rp 100.000. Saat tiba, ada lima orang di lokasi, termasuk H yang disebut sebagai pengedar. Namun, ketika enam anggota polisi datang secara tiba-tiba menggunakan tiga sepeda motor, empat orang berhasil melarikan diri. H turut kabur, sementara BS ditangkap.
“Polisi datang mendadak. Saya tertangkap, yang lain lari. Di lantai gubuk ditemukan sabu, uang saya, dan handphone”, ujar BS pada tanggal 24 April 2025.
Berdasarkan Surat Penetapan Nomor S.TAP/39/II/RES.4.2/2025/Resnarkoba, B.S kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, F.S mengaku kecewa karena hingga kini H yang disebut sebagai pemilik sabu belum juga ditangkap. Ia meminta polisi tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Suami saya cuma bawa uang Rp 100.000 untuk beli, bukan pemilik. Tapi dia yang ditahan, sementara H bebas. Saya mohon aparat tangkap juga H agar hukum benar-benar ditegakkan”, ujarnya dengan nada sedih.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satnarkoba Polres Tebing Tinggi belum memberikan pernyataan resmi meskipun kasus ini telah beberapa kali diberitakan di media.
(Tim)
