Dana BOS Ratusan Juta di SMPN 2 Pegagan Hilir Diduga “Tak Berwujud”, Kepsek Bungkam Saat Dikonfirmasi

HUKUM & KRIMINAL

Sidikalang | BuserBhayangkaraNews.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di SMP Negeri 2 Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi (Sidikalang) kembali menjadi sorotan tajam. Rekapitulasi pencairan dana tahap pertama dan kedua memunculkan sederet tanda tanya serius terkait transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara tersebut.

Kepala Sekolah SMPN 2 Pegagan Hilir, BR. Munte, tercatat sebagai penanggung jawab penuh atas pengelolaan dana BOS untuk sekitar 852 siswa.

Namun, besarnya anggaran yang dikucurkan tidak tampak sebanding dengan kondisi fisik maupun fasilitas sekolah yang ada saat ini.

Tahap I: Rp 335 Juta untuk Pemeliharaan, Tapi Jejak Fisik Tak Jelas

Pada pencairan tahap pertama, sekolah menerima dana BOS lebih dari Rp 640 juta. Dari jumlah itu, Rp 335.971.500 dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana.

Namun, hingga kini, tidak terlihat hasil pemeliharaan yang mencerminkan penggunaan anggaran ratusan juta rupiah tersebut. Kondisi fisik yang ada dinilai tidak menunjukkan adanya pekerjaan besar atau perbaikan signifikan.

Publik mulai mempertanyakan:

Pekerjaan apa saja yang dilakukan?

Berapa volume kegiatannya?

Siapa pihak pelaksananya?

Singkatnya, uang tercatat keluar, tetapi hasil fisiknya sulit ditemukan.

Tahap II: Anggaran Perpustakaan Rp 365 Juta, Muncul Dugaan Selisih

Memasuki tahap kedua sekitar Agustus 2024, SMPN 2 kembali menerima dana BOS sebesar Rp 633.331.931. Dari nilai tersebut, Rp 365.579.000 disebut dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan dan pojok baca.

Ironisnya, justru muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi belanja.

Tercatat belanja sekolah disebut-sebut melebihi dana yang tersedia, memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan:

mark-up anggaran,

manipulasi laporan, atau

penggunaan dana tanpa dasar perencanaan yang sah.

Jika dugaan ini benar, maka persoalannya tidak lagi sekadar administrasi, tetapi bisa mengarah pada penyimpangan anggaran pendidikan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon kepada Kepala Sekolah. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban, tidak ada klarifikasi, dan tidak ada penjelasan.

Saat ditemui pada Rabu, 4 Februari 2026, Kepala Sekolah juga memilih diam dan enggan memberikan tanggapan. Sikap ini justru memperkuat tanda tanya publik atas pengelolaan dana BOS tersebut.

Dana BOS merupakan uang negara yang bersumber dari rakyat dan diperuntukkan langsung bagi kepentingan siswa.

Setiap rupiah seharusnya memiliki jejak penggunaan yang jelas, baik secara administrasi maupun fisik di lapangan.

Jika ratusan juta rupiah untuk pemeliharaan dan pengembangan perpustakaan tidak terlihat wujudnya, maka wajar bila masyarakat menaruh curiga.

Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan internal dan eksternal. Peran pengawas sekolah, inspektorat, dinas pendidikan, hingga aparat penegak hukum dipandang penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan.

Sebab, jika benar terjadi penyalahgunaan, hal itu bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi dapat dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap hak pendidikan anak-anak.

Pertanyaan Publik Masih Menggantung

Hingga kini, publik masih menunggu jawaban terbuka, bukan sekadar angka-angka di atas kertas.

Pertanyaannya sederhana namun keras:

Rp 335 juta untuk pemeliharaan, di mana hasilnya?

Rp 365 juta untuk perpustakaan dan pojok baca, di mana wujudnya?

Apakah dana BOS benar-benar sampai ke siswa, atau justru “menguap” dalam laporan?

Tim