Medan ~ BuserBhayangkaraNews.com | Polemik internal di tubuh Yayasan Perguruan Darma Agung (UDA) kian menjadi sorotan. Mantan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Dian Armanto, mengingatkan bahwa jika konflik tak kunjung selesai, perguruan tinggi bisa menghadapi risiko penutupan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Banyak yang akan menjadi korban jika konflik terus berlangsung, terutama mahasiswa. Karena itu, Universitas Darma Agung harus segera mengakhiri konflik”, ujar Prof. Dian saat dimintai pendapatnya terkait kisruh di internal Yayasan Universitas Darma Agung. Pada hari Kamis, 1 Mei 2025.
Menurutnya, akar permasalahan biasanya muncul dari jajaran Pembina Yayasan. Ia menjelaskan, ketika salah satu pembina meninggal dunia, struktur yayasan harus diperbarui. Namun, proses ini kerap menimbulkan perselisihan karena tidak adanya kesepakatan antar pihak.

“Para pembina seharusnya duduk bersama, musyawarah dengan hati dan kepala yang dingin. Hilangkan ego, jangan merasa paling benar, dan utamakan keberlangsungan universitas”, katanya. Ia juga menambahkan bahwa terkadang dibutuhkan sosok luar yang dihormati bersama untuk menjadi penengah.
Prof. Dian menyebut, LLDikti dapat membantu sebagai fasilitator jika diminta oleh pihak yayasan, termasuk memberikan nasihat tegas bahwa konflik yang berlarut bisa berujung pada penutupan perguruan tinggi.
Selain itu, katanya, Dirjen Dikti juga dapat memanggil semua pembina yayasan untuk berdiskusi. LLDikti akan ikut dilibatkan dalam proses tersebut. “Banyak orang akan menjadi korban seperti mahasiswa, dosen, dan seluruh civitas akademika”, katanya.
Sementara itu, Kepala LLDikti Wilayah I saat ini, Prof. Saiful Anwar Matondang, menegaskan bahwa pihaknya tidak berada dalam posisi menentukan keabsahan salah satu kepengurusan yayasan.

“Saya tidak pernah menyebut mana yang sah. Silakan dicek sendiri di situs resmi Kementerian Hukum dan HAM, SK yayasan mana yang tercatat di sana”, kata Saiful.
Lebih lanjut, Saiful mengimbau agar kedua pihak yang berseteru duduk bersama, melibatkan seluruh ahli waris, dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Ia juga menjelaskan bahwa perubahan SK kepengurusan yayasan tidak bisa dilakukan dalam tahun yang sama, tetapi harus dilakukan di tahun berikutnya.
“Duduk bersama dan selesaikan secara damai. Jangan korbankan mahasiswa dan masa depan universitas”, pungkasnya.
(Tim)
