Ketua LPM Desa Helvetia: Pengelolaan Dana Desa Diduga Adanya Penyimpangan

PERISTIWA

Deli Serdang ~ BuserBhayangkaraNews.com | Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Helvetia, Batara Lubis, menyoroti adanya dugaan kuat penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang diduga dilakukan secara terstruktur dan masif. Dalam keterangan pers di Kantor Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Pada hari Selasa, 13 Mei 2025, ia menyatakan bahwa pencairan dan penggunaan dana desa tidak transparan serta sarat pelanggaran aturan.

Batara menyebut banyak keputusan penting diambil tanpa melalui rapat pleno, sebagaimana mestinya dalam sistem pemerintahan desa. Lebih disayangkan lagi, Badan Permusyawaratan Desa justru ikut menandatangani keputusan tanpa telah kritis.

Salah satu sorotan utama adalah renovasi kantor desa yang menelan anggaran ratusan juta rupiah. Proyek tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi fisik bangunan serta dinilai terlalu besar hanya untuk pekerjaan pergantian seng. “Pembangunan yang dilaporkan tidak sebanding dengan kenyataan di lapangan”, uar Batara.

Ia menilai proyek dijalankan tanpa mekanisme yang jelas, dan hal ini memperkuat dugaan terjadinya penyimpangan anggaran. Batara juga menekankan bahwa hingga kini tidak ada laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepala desa kepada masyarakat, padahal hal itu merupakan kewajiban sesuai aturan penggunaan dana publik dalam APBDes.

“Semua tahapan dilanggar. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah mengarah pada dugaan pencurian uang negara”, kata Batara.

Ia berharap instansi terkait segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini demi menyelamatkan hak masyarakat dan menjaga integritas pengelolaan dana desa.

(Tim)