Motif Pembacokan Diragukan, Kejati Sumut: Jaksa Tidak Pernah Tangani Perkara Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Medan ~ BuserBhayangkaraNews.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membantah keras pernyataan tersangka APL alias Kepot, pelaku pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga. Dalam keterangannya, APL mengklaim motif penyerangan karena urusan perkara, namun Kejati memastikan narasi itu tidak berdasar dan menyesatkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, S.H., M.H., menegaskan bahwa berdasarkan data resmi, Jaksa Jhon tidak pernah menangani perkara atas nama tersangka.

“Dari hasil penelusuran kami, termasuk melalui Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) di PN Lubuk Pakam, tidak ada satu pun perkara yang melibatkan APL dan ditangani oleh Jaksa Jhon Wesli sejak 2013 hingga 2024”, kata Adre. Pada hari Senin, 26 Mei 2025.

Ia juga menepis tuduhan pemerasan atau permintaan imbalan yang dilontarkan pelaku sebagai fitnah sepihak tanpa bukti hukum.

“Motif sebenarnya masih didalami oleh pihak kepolisian. Namun yang pasti, tuduhan pelaku tidak terbukti. Kami harap masyarakat tidak terprovokasi oleh narasi liar yang beredar”, katanya.

APL, yang diketahui merupakan pimpinan salah satu OKP di Deli Serdang, bersama rekannya SD alias Gallo. Melakukan aksi sadis pada hari Sabtu, 25 Mei 2035. Di kebun sawit milik pribadi jaksa korban di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai. Pelaku membawa senjata tajam yang disembunyikan dalam tas pancing, dan langsung menyerang korban dan staf TU Kejari Deli Serdang, Acensio Hutabarat.

Keduanya kini masih menjalani perawatan medis dan dilaporkan berangsur pulih.

Kejati Sumut juga menyampaikan apresiasi kepada tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang berhasil menangkap kedua tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam usai kejadian.

“Kami terus memantau dan mendukung penegakan hukum dalam kasus ini, serta berkomitmen menyampaikan informasi kepada publik secara terbuka dan transparan”, kata Adre.

(Tim)