Medan~BuserBhayangkaraNews.com | Seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi lintas kabupaten berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan. Pelaku berinisial ASP, usia 20 tahun, ditangkap pada hari Jumat, 20 Juni 2025. Di kawasan pinggiran rel, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas serangkaian laporan curanmor di wilayah hukum Polsek Medan Tembung. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu buah kunci letter Y beserta mata kuncinya.
ASP yang diketahui sebagai warga Tirto Sari, Kelurahan Bantan, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena melawan dan mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan.

“Pelaku merupakan warga Tirto Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung dan terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas”, ujar Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M. Sitompul, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang.
Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak enam kali di wilayah hukum Polsek Medan Tembung. Selain itu, ASP juga mengaku pernah beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Area, Polres Humbang Hasundutan, Polres Tapanuli Utara, dan Polres Dairi.

Kasus ini kini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor lintas daerah lainnya.
(SS)
