Jaringan Ekstasi di Galaxy Hall Tanjungbalai Dibongkar, Polisi Hadirkan 16 Adegan Rekonstruksi

HUKUM & KRIMINAL

Jaringan Ekstasi di Galaxy Hall Tanjungbalai Dibongkar, Polisi Hadirkan 16 Adegan Rekonstruksi

Tanjungbalai~(buserbhayangkaranews.com18/9/2025) . Jaringan peredaran ekstasi di Galaxy Hall & KTV Tanjungbalai akhirnya dibongkar Ditresnarkoba Polda Sumut. Tak main-main, dari pengungkapan kasus ini, polisi menghadirkan 16 adegan rekonstruksi untuk memperjelas peran para tersangka, meski awalnya hanya direncanakan tujuh adegan. Fakta ini sekaligus membuka mata publik bahwa peredaran narkoba di tempat hiburan malam kian masif dan terstruktur.

Dalam pra-rekonstruksi yang digelar Selasa (16/9/2025), lima tersangka dipaksa memperagakan aksi busuk mereka mulai dari transaksi, distribusi, hingga konsumsi ekstasi. Rekonstruksi berlangsung bukan hanya di ruang utama Galaxy Hall, tetapi juga di KTV 8 dan bahkan area kamar mandi luar gedung.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Calvjin Simanjuntak melalui Wadir AKBP Diari Astetika menegaskan bahwa tambahan adegan ini menguatkan bukti serta memperjelas peran tiap tersangka. “Rekonstruksi penting untuk mengurai alur kejahatan ini agar peran masing-masing pelaku semakin terang,” tegasnya.

Kasus bermula dari operasi pengintaian Minggu (14/9) dini hari. Polisi menemukan Umaya Sari Siregar alias Umay sebagai perantara yang menghubungkan transaksi dengan Rey Donli Sinaga alias Donli. Dari tangan Donli, ekstasi disalurkan kepada Putri Yanti Sitorus alias Putri dan Sri Wahyuni alias Yuni di Kos Ebi, Jalan Jenderal Sudirman. Transaksi senilai Rp1 juta ditransfer langsung ke rekening Yuni.

Tak berhenti di situ, Donli kembali ke Galaxy Hall membawa tiga butir ekstasi. Dua butir diberikan kepada Umay dan Fani Aprilia Andini alias Fani untuk diserahkan ke petugas penyamaran, sementara satu butir lainnya dikonsumsi mereka berdua di kamar mandi. Saat itulah penyidik bergerak cepat, mengamankan Umay dan Fani beserta barang bukti dua butir ekstasi dan dua ponsel.

Pengembangan berlanjut dengan penangkapan Donli di area parkir, disusul Putri dan Sri Wahyuni di Kos Ebi. Dari keterangan Yuni, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Wak Ipul, yang kini resmi masuk daftar pencarian orang (DPO).

Selain narkoba, petugas juga menyita 79 botol minuman beralkohol berbagai merek yang meski bercukai resmi, namun diperjualbelikan tanpa izin. Fakta ini semakin menegaskan bahwa tempat hiburan malam bukan hanya jadi sarang narkoba, tapi juga lahan subur bisnis ilegal lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun kegiatan ilegal lain. Sinergi dengan warga adalah kunci menekan peredaran narkotika di Sumut,” tegas AKBP Diari.

 

(Yeti Defrina)