Dituduh Lakukan Tindak Pidana, Empat Debt Collector Di Medan Bela Diri Di Pengadilan: Kami Hanya Menjalankan Perintah Perusahaan, Kami Bukan Penjahat, Kami Bekerja

HUKUM & KRIMINAL KABAR DAERAH

Dituduh Lakukan Tindak Pidana, Empat Debt Collector Di Medan Bela Diri Di Pengadilan: Kami Hanya Menjalankan Perintah Perusahaan, Kami Bukan Penjahat, Kami Bekerja

Medan ~ buserbhayangkaranews.com|(4/11/2025) Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan memanas saat empat orang debt collector kembali menjalani sidang lanjutan dalam perkara penarikan mobil, Senin (3/10/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa, yang mengaku dikriminalisasi saat menjalankan tugas resmi perusahaan pembiayaan.

Dalam pledoi yang disampaikan, keempat terdakwa melalui penasihat hukumnya Beresman Siallagan SH, MH menegaskan bahwa tindakan mereka bukanlah tindak pidana, melainkan pelaksanaan tugas penarikan kendaraan yang telah menunggak bertahun-tahun. Mereka mengklaim bekerja sesuai dengan prosedur perusahaan dan berdasarkan perjanjian kredit yang sah secara hukum.

Kasus ini bermula ketika para terdakwa melihat sebuah mobil Toyota Avanza yang dikemudikan Lia Praselia dan suaminya melintas di Jalan Turi, Medan. Mobil tersebut, menurut data perusahaan pembiayaan, tercatat sebagai kendaraan yang hilang sejak tahun 2015.

Klien kami hanya menjalankan tugas sesuai perintah perusahaan. Tidak ada unsur kekerasan, apalagi niat kriminal, tegas salah satu penasihat hukum dalam sidang.

Namun, penarikan tersebut justru berbuntut panjang. Pihak pengemudi mobil melaporkan peristiwa itu ke polisi dengan dugaan pengambilan kendaraan secara paksa. Laporan tersebut kemudian bergulir hingga ke meja hijau, menyeret keempat debt collector menjadi terdakwa.

Fakta-fakta yang terungkap di persidangan menimbulkan tanda tanya besar: apakah keempatnya benar melanggar hukum, atau justru menjadi korban salah tafsir dalam pelaksanaan tugas penarikan kendaraan bermasalah?

Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang telah dibacakan. Publik kini menantikan apakah majelis hakim akan mempertimbangkan pembelaan tersebut atau tetap memutus sesuai tuntutan jaksa.

(fahmi)