5 Kecamatan di Medan dan Deli Serdang Masuk Zona Rawan Narkoba, Polda Sumut Tingkatkan Pengawasan
Medan | Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dr. Jean Calvjin Simanjuntak, mengungkapkan terdapat lima kecamatan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang yang masuk kategori rawan penyalahgunaan narkoba.
“Setidaknya ada lima kecamatan yang berpotensi maraknya peredaran narkoba di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (26/9/2025).
Calvjin merinci, kecamatan rawan tersebut meliputi:
1. Tanjung Morawa, Deli Serdang – 24 kasus, 24 tersangka.
2. Percut Sei Tuan, Deli Serdang – 21 kasus, 25 tersangka. 3. Sunggal, Deli Serdang – 19 kasus, 22 tersangka.
4. Medan Marelan, Kota Medan – 19 kasus, 21 tersangka.
5. Medan Deli, Kota Medan – 19 kasus, 20 tersangka.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus narkoba di lima kecamatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Yetti Defrina -pimpinan)
