Kejati Sumut Tahan Eks Dirut PTPN II, Skandal Aset PTPN I Seret Empat Tersangka Proyek Nusa Dua Ciputra Land: Eks Bos PTPN II Resmi Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Aset Negara

HUKUM & KRIMINAL

Kejati Sumut Tahan Eks Dirut PTPN II, Skandal Aset PTPN I Seret Empat Tersangka Proyek Nusa Dua Ciputra Land: Eks Bos PTPN II Resmi Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Aset Negara

Medan ~ buserbhayangkaranews.com|(8/11/2025) Penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I melalui kerja sama operasional antara PT. Nusa Dua Propertindo (PT NDP) dan PT. Ciputra Land kembali menambah satu nama baru dalam daftar tersangka.

Kali ini, giliran Irwan Peranginangin (IP) — Direktur PTPN II periode 2020–2023 — resmi ditetapkan sebagai tersangka keempat dan langsung ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Asintel Kejati Sumut, Nauli Rahim Siregar, menyebut penahanan tersangka IP dilakukan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari, terhitung sejak 7 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-24/L.2/Fd.2/11/2025, ujarnya dalam siaran pers yang diterima media, Jumat (7/11/2025) malam.

Nauli menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan IP dalam pengalihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT. NDP tanpa persetujuan pemerintah melalui Menteri Keuangan.

Perbuatan tersebut dilakukan bersama tiga tersangka lain, yakni Iman Subekti (Direktur PT NDP), Askani (Kepala Kantor BPN Wilayah Sumut periode 2022–2025), dan Abdul Rahim Lubis (Kepala Kantor BPN Deli Serdang 2022–2025), yang sebelumnya telah ditahan di Rutan Kelas I Medan.

Ketiganya diduga berperan dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. NDP tanpa memenuhi kewajiban negara. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga 20 persen dari total luas lahan HGU yang diubah menjadi HGB.

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Pengembangan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tegas Nauli.

Usai pemeriksaan intensif, tersangka Irwan Peranginangin terlihat digiring petugas menuju mobil tahanan, menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang disebut-sebut merugikan negara miliaran rupiah ini.

(gustian)