GAWAT!. SATPOL PP DELI SERDANG TUTUP MATA TERKAIT KEBERADAAN KANDANG B2 DIDUSUN IV DESA HELVETIA YANG MERESAHKAN WARGA SEKITAR.

HEADLINE

 

DELI SERDANG – Buserbhayangkaranews.com. – Banyak rujukan aturan yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah 20-05/2026.13:36wib.16042026. untuk menjamin ketertiban dan ketentraman bagi masyarakat, misalnya Permendagri no 26 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Disamping itu masing-masing daerah juga punya aturan sendiri dalam bentuk PERDA yang menjadi acuan bagi SATPOL PP untuk melaksanakan fungsi penertiban dalam menjamin ketertiban dan ketentraman bagi warga. Namun apa jadinya jika sebuah peraturan hanya disimpan rapi di dalam laci dan manfaatnya tidak dinikmati secara merata oleh masyarakat yang membutuhkan.

Salah satu wilayah yang membutuhkan ketegasan dan keberanian pemerintah daerah dalam hal memberikan ketertiban dan ketentraman di masyarakat adalah wilayah dusun IV Desa Helvetia, kecamatan labuhan deli, kabupaten deliserdang. Dari sisi aturan pemerintah kabupaten Deliserdang telah menerbitkan PERDA No 1 tahun 2025 perubahan PERDA No 7 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum serta PERDA No 1 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, pasal 57 ayat 2 huruf (a). namun manfaat PERDA ini belum dinikmati oleh warga yang ada diwilayah ini karena Aparat Penegakan PERDA Seperti SATPOL PP belum memberikan penanganan dan penerapan secara serius. Padahal masyarakat yang berada Wilayah ini sangat mengeluh karena keberdaaan sejumlah Kandang ternak B2 yang menyebabkan gangguan kenyamanan dan polusi udara yang sangat mengganggu kesegaran udara disekitar serta dikhawatirkan membawa wabah penyakit bagi warga sekitar. Keberadaan kandang ternak B2 ini ada yang bersebelahan dengan Rumah Warga, Panti Asuhan dan ada juga yang bersebelahan dengan Kuburan/Pemakaman.

Menurut hasil penelusuran tim media ini, diketahui bahwa Kandang ternak B2 ini dimiliki oleh beberapa warga, yaitu Usaha ternak B2 milik Pat Boone Sianipar., Asna Opung Sunggu, dan Yusufati Bu’u lolo Usaha ternak B2 milik Maruahol Sianipar., Usaha ternak B2 milik Iber Simanungkalit., Usaha ternak B2 milik Gultom., Usaha ternak B2 milik Gurning. Selanjutnya diketahui fakta bahwa atas keberadaan kandang ternak B2 tersebut pihak warga kota medan yakni warga Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan sudah melayangkan surat keberatan kepada Kepala Desa Helvetia agar merelokasi usaha-usaha ternak B2 tersebut ketempat sebagaimana dianjurkan oleh PERDA, karena Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelolah oleh kelurahan karang berombak yang terletak di jalan serbaguna ujung Dusun IV, dan Panti Asuhan Hasami Kasih yang Kelolah An. Hakhositodo laia (Ketua Yayasan) 4 desa helvetia diketahui terdapat usaha ternak B2. Kemudian oleh kepala desa Helvetia melakukan sosialisasi dan memberikan imbuan kepada para peternak agar mengosongkan lokasi Kandang B2 tersebut karena terdapat pengaduan dan keberatan dari warga, namun para peternak tidak mengindahkan imbauan tersebut dan terus melakukan kegiatan usaha B2 dilokasi tersebut.

Selanjutnya, untuk menyikapi keberatan dan pengaduan warga, SATPOL PP Deliserdang sudah memberikan surat kepada para peternak untuk segera mengosongkan lokasi ternak B2 milik mereka, bahkan diketahui anggota SATPOL PP sudah pernah turun lapangan untuk memberikan imbauan langsung kepada warga. Namun segala bentuk pengaduan dan keberatan serta imbauan baik dari warga, kepala desa maupun dari SATPOL PP Deliserdang belum mewujudkan ketertiban dan ketentraman sebagaimana yang diharapkan oleh warga, krena Para peternak B2 tersebut terlihat masih melakukan kegiatan-kegiatan usaha Ternak B2 dilokasi yang menimbulkan keberatan warga.

Disisi lain, jika dipelajari dan ditela’ah secara mendalam dari berbagai upaya dan imbauan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Helvetia dan juga SATPOL PP Kabupaten Deli serdang, timbul sebuah pertanyaan besar ditengah-tengah publik yakni mengapa para pemilik usaha ternak B2 tersebut enggan memindahkan kandang ternaknya, siapa beking mereka yang suka bermain-main dengan aturan, atau jangan-jangan kedatangan Anggota SATPOL PP ke lokasi hanya sebatas formalitas untuk meredam kejolak pengaduan warga.? Atau SATPOL PP deli Serdang sedang tutup mata atau jijik menertibkan ternak.? Jika bernyali, segera tindak.!! Demikian ungkapan salah satu warga yang tidak menyebutkan namanya.

Untuk mengantisipasi gejolak atau protes keras dari warga dan juga menghindari gesekan horizontal antara warga dan pemilik ternak B2, maka diharapkan ketegasan Bapak Bupati Deliserdang untuk memerintahkan SATPOL PP agar segera melakukan upaya paksa untuk menertibkan kandang Ternak B2 tersebut, demi terjaminya keadilan dan terwujudnya ketertiban dan ketentraman ditengah-tengah masyarakat. Masyarakat dusun 4 desa Helvetia ini menaruh harapan terakhir kepada Bapak Bupati Deliserdang melalui SATPOL PP Deliserdang agar bergerak cepat melakukan penertiban terhadap kandang-kandang ternak B2 ini karena sudah sangat meresahkan baik dari segi ketentraman dan kenyamanan dan juga wabah penyakit. Sebab menurut ketentuan yang berlaku atau PERDA Kab Deliserdang, yang Berhak dan Berwenang melakukan penertiban dan penegakan PERDA berada di Pundak Satuan Pamong Praja. Maka masyarakan menantikan Penegakan dan penertiban itu dari SATPOL PP Deli Serdang-Sumatera Utara.
Red MG

((Muhajir))