Bangunan Diduga Tanpa PBG Menjamur di Batang Kuis, LSM Soroti Sikap Camat dan Trantib

HEADLINE

DELI SERDANG I Buserbhyangkara- Bangunan yang diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Batang Kuis memicu sorotan tajam dari masyarakat dan aktivis pengawas kebijakan publik. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan aparatur kecamatan terhadap pembangunan yang berlangsung di wilayahnya.

Ketua LSM GRPK, Abdul Hadi, menilai maraknya bangunan tanpa izin di Batang Kuis tidak bisa dianggap persoalan biasa. Ia menyebut pembiaran terhadap bangunan ilegal berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang, terutama dari sektor retribusi dan perizinan bangunan.

Menurutnya, situasi itu bertolak belakang dengan upaya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang saat ini tengah berupaya meningkatkan PAD melalui optimalisasi sektor perizinan, termasuk PBG.

Pemerintah daerah sedang berjuang meningkatkan pendapatan daerah, namun di lapangan justru muncul bangunan-bangunan yang diduga tidak memiliki izin. Ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat,” ujar Abdul Hadi, Kamis (21/5/2026).

Ia juga menyoroti sikap aparatur Kecamatan Batang Kuis yang dinilai tidak responsif terhadap persoalan tersebut. Abdul Hadi mengaku sempat mengonfirmasi Camat Batang Kuis terkait salah satu bangunan yang berada di samping Central Bangunan. Namun hingga kini, menurutnya, tidak ada penjelasan resmi yang diberikan.

Ketika dikonfirmasi terkait bangunan yang diduga tidak memiliki PBG, camat memilih diam. Sikap ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sorotan tidak hanya diarahkan kepada pihak kecamatan, tetapi juga kepada petugas ketenteraman dan ketertiban (Trantib) yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan di lapangan. Keberadaan bangunan-bangunan yang berdiri bebas tanpa kejelasan izin memperlihatkan lemahnya penegakan aturan di wilayah tersebut.

Abdul Hadi meminta Bupati Deli Serdang turun tangan dengan membentuk tim terpadu untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap bangunan yang diduga tidak memiliki izin resmi di Kecamatan Batang Kuis.

Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran aturan pembangunan.

harus ada tindakan nyata dan penertiban menyeluruh. Jika dibiarkan, masyarakat akan menilai aturan hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap pelanggaran yang jelas terlihat,” katanya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi terhadap pengawasan perizinan bangunan di Kecamatan Batang Kuis agar tata ruang dan kepatuhan terhadap regulasi tetap terjaga, sekaligus menghindari potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor perizinan bangunan gedung.

(007)