Bringin I BuserBhayangkara-Pembangunan kantin sehat di SD Negeri 101921 Karang Anyar dan SMP Negeri 1 Beringin, Kabupaten Deli Serdang, memunculkan dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Perbedaan mencolok antara nilai kontrak dan estimasi biaya pembangunan menjadi sorotan setelah muncul keterangan dari pelaksana lapangan serta hasil penelusuran terhadap kebutuhan material dan ongkos pekerjaan.
Dokumen proyek mencatat pembangunan kantin di SD Negeri 101921 Karang Anyar memiliki nilai kontrak Rp109.263.000 berdasarkan Kontrak Nomor 033.PL/SPK.DPDS/2026. Sementara pembangunan kantin di SMP Negeri 1 Beringin bernilai Rp110.240.000 sesuai Kontrak Nomor 034.PL/SPK.DPDS/2026. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp219.503.000.
Pelaksana proyek yang dikenal dengan nama Riyan alias Iyan Rasht mengakui perusahaannya mengerjakan kedua proyek tersebut. Menurutnya, seluruh pekerjaan mengacu pada gambar kerja (bestek) serta berada dalam pengawasan konsultan. Namun ketika diminta memperlihatkan dokumen tersebut, permintaan itu tidak dipenuhi.
Keterangan itu bertolak belakang dengan pengakuan seorang tukang yang terlibat dalam pembangunan. Pekerja tersebut menyebut selama proses pembangunan tidak pernah menerima ataupun melihat gambar kerja sebagai pedoman pelaksanaan.
Dalam pekerjaan konstruksi, gambar kerja menjadi acuan utama untuk menentukan ukuran bangunan, spesifikasi material, metode pelaksanaan, serta mutu pekerjaan. Tanpa dokumen tersebut, arah pelaksanaan proyek berpotensi menyimpang dari spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
Minimnya informasi juga terlihat di lingkungan sekolah. Wakil Kepala SMP Negeri 1 Beringin, Sumarni, mengaku tidak mengetahui proses pelaksanaan maupun besaran anggaran pembangunan kantin yang berada di area sekolah.
Keterangan lain datang dari Desi, pemborong upah tenaga kerja. Ia mengungkapkan nilai borongan yang diterima sebesar Rp14 juta untuk membangun kantin berukuran 4 x 6 meter. Seluruh material disediakan kontraktor utama sehingga rincian harga maupun spesifikasi bahan tidak diketahuinya. Seorang pekerja lain menyebut upah harian tukang sebesar Rp150 ribu, sedangkan kernet menerima Rp100 ribu per hari.
Penelusuran terhadap kebutuhan material, biaya tenaga kerja, serta komponen pajak memperkirakan biaya pembangunan satu kantin berada di kisaran Rp51.980.000. Dengan nilai kontrak lebih dari Rp109 juta per bangunan, terdapat selisih sekitar Rp58 juta pada setiap proyek.
Apabila estimasi tersebut mendekati biaya riil, maka total selisih dari kedua proyek mencapai lebih dari Rp116 juta. Perbedaan angka itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar penyusunan harga pekerjaan, kesesuaian spesifikasi material, serta kewajaran nilai kontrak yang dibiayai APBD.
LSM GRPK menilai seluruh penggunaan anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen teknis, rincian spesifikasi, dan pelaksanaan yang sesuai kontrak. Penjelasan dari pelaksana proyek maupun instansi pemilik pekerjaan dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan mengenai selisih anggaran yang muncul dalam pembangunan kantin tersebut.
(TIm)
