Sengketa Lahan Marindal: KBNI Kawal Hak Ahli Waris

HUKUM & KRIMINAL KABAR DAERAH SOROT

DELI SERDANG ~ BuserBhayangkaraNews | Ketidakjelasan status kepemilikan lahan di Sumatra Utara kembali memicu perhatian publik. Kali ini, sebidang lahan perkebunan strategis yang terletak di Dusun X Jalan Karya (dikenal juga sebagai Dusun XI Gang Celeng/Jalan Pembangunan), Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan setelah pihak ahli waris turun tangan untuk memperjelas status hukum aset keluarga mereka.

Pada Sabtu (18/07/2026), perwakilan dari Korps Bela Negara Indonesia (KBNI) Markas Komando Wilayah (Makowil) Sumatra Utara melalui Satuan Intelijen, Satsentama R. Susanto, turun langsung ke lokasi. Kehadiran KBNI Sumut ini bertujuan untuk mendampingi Septian Bili Prasetio, ahli waris sah yang menerima peralihan hak atas tanah kebun warisan keluarga tersebut.

Di lokasi lahan, pihak ahli waris dan KBNI menggelar pertemuan persuasif dengan Bapak Subok, warga yang selama ini mengelola dan menumpang tanam di lahan perkebunan milik almarhum kakek Septian Bili Prasetio.

Menelusuri Legalitas Histori dan Alas Hak Lahan Marindal

Dalam pertemuan yang berlangsung secara kekeluargaan tersebut, Septian Bili Prasetio bersama R. Susanto (yang akrab disapa Blontang), mempertanyakan dasar hukum serta alas hak keperdataan yang dipegang oleh penggarap lahan saat ini. Langkah ini dinilai krusial guna memastikan kepastian hukum di atas tanah yang secara historis memiliki payung hukum kuat.

Berdasarkan data dokumen yang dihimpun, legalitas lahan di kawasan Patumbak ini berakar pada dua dokumen sejarah yang memiliki nilai keperdataan tinggi:

Surat Keterangan Urung Datuk Suka Piring (Tahun 1869): Surat permohonan yang diajukan oleh leluhur Septian Bili Prasetio kepada Kepala Urung Datuk Suka Piring pada era Kesultanan Deli.

SK Gubernur Sumatra Utara (Tahun 1952): Surat Keputusan yang menegaskan status eks konsesi Kesultanan Deli sebagai pemberi legalitas alas keperdataan formal untuk Kelompok Tani Sejahtera atas nama Kasan Rejo.

Saat dikonfirmasi mengenai alas hak atas aktivitas pertanian di lahan tersebut, Bapak Subok memberikan pernyataan yang memperjelas posisi hukumnya di lapangan.

“Saya di sini hanya menumpang menanam. Yang terpenting, gantilah apa yang sudah saya tanam di lahan ini,” ujar Subok. Ia juga secara terbuka mengakui mengetahui bahwa lahan perkebunan tersebut memang memiliki pemilik sah sejak lama.

Desakan Mediasi kepada Muspika Patumbak

Menanggapi pengakuan tersebut, Bili dan Susanto menegaskan bahwa kebenaran materiil kepemilikan lahan harus dibuktikan melalui dokumen resmi. Selaku ahli waris sah, pihak keluarga besar menegaskan tidak pernah melakukan pengalihan hak, menghibahkan, ataupun menjual ladang perkebunan tersebut kepada pihak manapun hingga saat ini.

Demi mengantisipasi potensi konflik agraria dan klaim sepihak dari oknum yang tidak bertanggung jawab, KBNI Makowil Sumut bersama ahli waris mendesak jajaran Muspika Patumbak—termasuk Camat, Kapolsek, dan Danramil—untuk segera memfasilitasi mediasi resmi.

Langkah ini diharapkan dapat menyelamatkan aset tanah adat bernilai sejarah tinggi dari ancaman mafia tanah. KBNI Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga hak keperdataan keluarga ahli waris kembali sepenuhnya berdasarkan hukum yang berlaku di NKRI.